
batampos – Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) masih terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam, padahal sudah dilarang Dinas Pendidikan Kota Batam. Orangtua pun keberatan sebab harganya cukup mahal dan terkesan mewajibkan kepada seluruh murid.
Laporan jual beli buku LKS kali ini datang dari orangtua wali murid SDN 009 Sagulung. Murid SDN 09 diarahkan untuk membeli tiga paket buku LKS seharga Rp 175 ribu kepada salah seorang guru di sekolah tersebut. Meskipun tidak secara gamblang disampaikan ke orangtua wali murid, namun pengadaan buku LKS terkesan diwajibkan.
Murid yang belum memiliki LKS terus ditagih guru di sekolah tersebut. “Bahasa suruh beli langsung ke orangtua memang tak ada, cuman setiap hari anak pulang sekolah pasti merengek-rengek minta beliin buku LKS itu. Katanya guru yang suruh,” ujar Anna, orangtua murid SDN 09.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Karena Tumpahan Solar
Agus, orangtua wali murid lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Tidak saja buku LKS yang terkesan diwajibkan dan sesegera mungkin dibeli tapi juga seragam sekolah murid. Seragam melayu dan olahraga dipaksakan untuk dibeli kepada oknum guru di sekolah tersebut.
“Guru itu rumahnya dekat sekolah. Di situ semua belinya. Seragam juga dipaksakan untuk secepatnya dibeli. Padahal niat saya mau satu-satu dulu lengkapi seragam anak,” katanya.
Kepala SDN 09 Sagulung Ahmad Zen saat dikonfirmasi dengan tegas menepis laporan orangtua tersebut. Pembelian buku LKS dan seragam sifatnya tidak diwajibkan. Jika ada orangtua yang mau melengkapi anaknya dengan buku LKS dipersilahkan beli di luar.
“Tak ada itu pak. Sekolah tak jual LKS. Kalaupun ada yang beli itu di luar sekolah. Kami ikuti arahan pak Kadisdik,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lainnya Dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto sebelumnya menegaskan sekolah tidak diperkenankan jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Jika memang buku itu diperlukan, sekolah mempersilahkan orangtua wali murid untuk membelinya di luar.
Dijelaskan Tri untuk buku LKS ini sifatnya menunjang kegiatan belajar siswa saja. Sementara buku materi pokoknya sudah ada ditanggung dengan dana BOS. LKS tadi diluar cakupan dana BOS dan bukan buku wajib.
“Kita minta agar sekolah tak memaksakan orangtua untuk beli buku LKS. Kami akan telusuri jika ada laporan yang masuk,” ujar Tri. (*)
Reporter: Eusebius Sara



