Selasa, 3 Maret 2026

Dinas Perhubungan Minta Pendampingan Kejari Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menerima permohonan pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk 5 proyek dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Permohonan itu sudah melalui proses persentase dan tengah menunggu, apakah disetujui atau tidaknya oleh Kejari Batam.

Adapun lima kegiatan itu, diantaranya Pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan Kota, Pekerjaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin), Pekerjaan Penertiban Izin Bangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan atau pembangunan Ponton ,Biaya Operasional Trans Batam serta Pekerjaan Lelang Kontestan Parkir.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, permohonan pendampingan untuk PPS telah diajukan pada akhir Januari lalu. Dimana permohonan itu masih dalam tahap evaluasi.

Baca Juga: Lagi, Warga Batam Tewas Gantung Diri

” Tim PPS dan Kejari Batam masih mempelajari permohonan tersebut. Apakah masuk dalam kualifikasi PPS daerah sehingga memerlukan pengawasan dan pengamanan dari Kejari Batam,” ujar Riki.

Menurut dia, kegiatan Dishub tersebut dinilai adalah proyek prioritas daerah yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga Kejaksaan harus memberikan perhatian dalam rangka percepatan dan kelancaran program-programnya dengan melakukan pengawalan dan pengamanan.

“Kejari Batam sebagai institusi penegak hukum merasa bertanggung jawab serta turut menjaga, mendukung, dan menyukseskan penyelenggaraan pembangunan di sektor Perhubungan. Keterpaduan dan sinergi diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang merata di Kota Batam, “Jelasnya

Baca Juga: BI Kepri: Jangan Terlena Angka Inflasi Terendah di Kawasan Sumatera

Rangkaian Pemaparan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis, Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas hingga pada saat pengerjaan proyek merupakan wujud tanggung jawab dari Dishub dan pihak penyedia serta pihak konsultan untuk bersikap jujur, transparan dan obyektif serta menghindari perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepostisme, khususnya yang terlibat dalam pembangunan sarana perhubungan tersebut.

“Intinya, Kejari Batam akan tetap melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah agar dalam pelaksanaannya tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga terhindar dari praktek KKN,” kata Riki

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan pihak nya tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Kejari Batam. Dimana pihaknya telah memaparkan 5 kegiatan yang butuh pendampingan dari Kejari Batam.

Baca Juga: Edy Rahmayadi: Peringatan HPN Picu Pertumbuhan Ekonomi di Sumut

“Ini sebenarnya proyek tahunan, kecuali pembangunan ponton. Tahun ini kami minta pendampingan dari Kejaksaan. Untuk disetujui apa tidak nya kami masih menunggu,” jelas Salim.

Salim berharap, proyek tersebut dapat didampingi oleh Kejari Batam. Sehingga pembangunannya lebih terarah dan dikerjakan sesuai ketentuan yang ada. Apalagi, proyek tersebut terutama Ponton, masuk dalam proyek strategis daerah.

“Dalam kegiatan ini, kami juga berharap ada masukan, karena itu, minta pendampingan. Kami juga melakukan persentase dengan BPKP, untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai,” terang Salim.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN