
batampos – Dinilai Jaksa terbukti mengimpor pakaian bekas 77 bal (karung besar) dari Tiongkok, Riswan Saragih, pedagang pakaian bekas di kawasan Ruko Nassa, Batam Center dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan hukuman terhadap Riswan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marajohan dalam sidang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/8). Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa perbuatan Riswan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Baca Juga:Residivis Pencurian Ditembak Polisi, Baru Bebas Juni Lalu
“Terdakwa Riswan Saragih sah dan meyakinkan bersalah. Menuntut terdakwa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tak dibayar diganti subsider 2 bulan,” tegas Abram di depan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi hakim anggota Benny dan Yuane.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. Alasannya, dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur. Sebab terdakwa hanya membeli barang bekas melalui aplikasi online, bukan pengimpor.
“Faktanya klien kami hanya mencari nafkah dan tak ada niat jahat. Klien kami membeli barang lewat aplikasi, dan kemudian menjual secara eceran baik online dan offline,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Apalagi terdakwa masih sebagai pengusaha muda, objektif, memiliki tanggungan keluarga dan bayi 1 tahun 6 bulan.
“Memohon majelis hakim membebaskan Riswan Saragih. Kemudian memulihkan seluruh hak-hak Riswan Saragih,” lanjut kuasa hukum terdakwa.
Atas permintaan bebas terdakwa, majelis hakim memberi waktu kepada JPU Abram untuk menanggapi pembelaan. “Karena kuasa hukum meminta bebas, maka sudah kewajiban kami untuk menanyakan tanggapan JPU atas pembelaan secara tertulis, sidang kami tunda hingga Senin, 8 Agustus, karena masa tahanan terdakwa habis 21 Agustus, jadi sebelum itu harus sudah selesai,” jelas David sembari menunda sidang.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa membeli pakaian bekas dengan menggunakan aplikasi ALIBABA pertama kali pada tanggal 16 Nopember 2022 sebanyak 47 bal, kemudian terdakwa membeli kembali pakaian bekas pada tanggal 3 Februari 2023 sebanyak 30 bal yang dibeli oleh terdakwa dari Tiongkok, sehingga total keseluruhan yang terdakwa beli sebanyak 77 bal. Per bal pakaian bekas itu dibeli seharga 120-150 dollar US (Rp1,8 juta – Rp2,2 juta)
Setelah melakukan transaksi, terdakwa menunggu pengiriman barang hingga 3 minggu yang akan diantar menggunakan truk ke gudang milik terdakwa. Barang yang telah sampai kemudian dijual secara online dengan harga Rp 10 ribu-25 ribu. (*)
Reporter: Yashinta



