Selasa, 31 Maret 2026

Dinilai Jaksa Terbukti TPPU Narkoba, Suami Istri Dituntut 6 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, pasangan suami istri terdakwa kasus TPPU Narkoba saat sidang di PN Batam, Kamis (12/12). F. Yashinta

batampos – Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, pasangan suami istri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Mereka berdua dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Arfian terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana kejahatan narkoba.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Arfian, menjelaskan perbuataan suami istri tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena sudah melakukan TPPU dari hasil narkotika.

Menurut Arfian, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika dan memperkaya diri dari hasil kejahatan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa kooperatif dan menyesali.

“Menuntut terdakwa Iqram dan Nurhidayanti dengan 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” imbuh Arfian.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Sejak Balita, Agus Divonis 15 Tahun

Masih kata Arfian, terdakwa juga dibebankan pidana denda Rp 3 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana penjara 4 bulan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum mengenai tuntutan.

“Kami minta waktu satu minggu untuk pembelaan,” ujar PH terdakwa, yang kemudian majelis hakim Yuanne menunda sidang hingga minggu depan.

Diketahui, Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, pasangan suami istri didakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Uang sebesar Rp 1,020 miliar diduga upah yang diterima Ikram menjadi kurir antar jemput sabu dari Malaysia, yang kemudian oleh Nurhidayati ditukar dalam bentuk ringgit dan ditabung di salah satu bank Malaysia.

Tak hanya itu, dari uang hasil kejahatan narkoba, pasangan ini menggunakan uang untuk biaya pernikahan, membeli mobil, membeli emas, perlengkapan elektronik rumah, hingga menukar uang Rp 1 miliar lebih dalam bentuk ringgit dan ditabung di bank Malaysia.

Baca Juga: Warga Tanjunguncang Mencuri Motor di Bengkong, Bobol Kunci, Motor Didorong

Perbuatan pasangan suami istri ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda.

Diketahui, uang berjumlah miliar rupiah didapat Ikram sebagai kurir narkoba dari OPL ke Batam. Setiap kali transaksi, Ikram bisa menerima upah ratusan juta, tergantung dari berapa jumlah sabu yang dijemput. Terakhir kali, Ikram menjemput 50 kilogram sabu dan diupah ratusan juta. Perbuataan Ikram terungkap oleh Tim Ditnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu. (*)

 

Reporter: Yashinta

UPDATE