Rabu, 14 Januari 2026

Dinkes Batam: 90 Persen Jemaah Haji Sudah Penuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam, Meldasari. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini kembali mensyaratkan adanya surat istitha’ah kesehatan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam dan diinput melalui aplikasi Siskohatkes Kemenag.

Setelah diinput di Siskohatkes, data istitha’ah kesehatan jemaah calon haji akan diteruskan ke bank penerima setoran BPIH. Artinya, tanpa surat istitha’ah kesehatan, seorang jemaah tidak dapat melunasi biaya pelunasan haji (BPIH).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam, Meldasari, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 mengenai Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka penetapan status istitha’ah kesehatan jemaah haji serta pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji tahun 2025 M/1446 H.

“Jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 90 persen dari total kuota haji di Batam,” ujarnya, Kamis (20/2).

Menurut Melda, dari data yang masuk, sebanyak 653 calon jemaah telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 572 jemaah atau 90 persen telah memperoleh berita acara istitha’ah kesehatan, sementara 81 lainnya masih menunggu tahap pengobatan agar dinyatakan memenuhi syarat.

“Jumlah ini akan terus bertambah karena pemeriksaan kesehatan jemaah masih berlangsung,” tambahnya.

Pemeriksaan istitha’ah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari puskesmas, kemudian dilanjutkan ke rumah sakit, dan hasil akhirnya kembali diinput ke puskesmas untuk menentukan apakah jemaah tersebut layak berangkat haji.

“Ada sembilan penyakit yang tidak diizinkan untuk berangkat haji, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024,” jelas Meldasari.

Kesembilan penyakit tersebut adalah penyakit jantung, penyakit paru-paru, penyakit hati, penyakit ginjal, kanker, tuberkulosis (TB), penyakit autoimun yang tidak terkontrol, serta penyakit menular aktif yang belum diobati dengan baik.

“Namun, bukan berarti jemaah dengan penyakit tertentu langsung tidak bisa berangkat. Misalnya, jemaah dengan TB yang masih dalam tahap pengobatan bisa menunggu hingga dinyatakan sembuh sebelum batas waktu pelunasan BPIH,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian jemaah yang dinyatakan istitha’ah juga memerlukan pendampingan obat, seperti bagi mereka yang memiliki hipertensi. Dalam kasus ini, surat istitha’ah tetap dapat dikeluarkan dengan catatan jemaah harus menjalani pengobatan dan pemantauan kesehatan selama proses keberangkatan hingga kepulangan haji.

“Kalau yang seperti ini kita buatkan istitaah pendampingan, ” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update