Kamis, 5 Februari 2026

Dinkes Jamin Warga Batam Bisa Berobat dengan KTP

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bisa Berobat dengan KTP
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar RDPU dengan Dinkes Batam dan seluruh RS di Batam, Selasa (3/1).

batampos – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dan seluruh direktur rumah sakit di Batam. Pertemuan tersebut menyoroti pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama masih belum meratanya pemahaman penggunaan KTP Batam sebagai syarat berobat di rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmaryadi, membenarkan adanya RDPU yang digelar pada Selasa (3/1). Ia menegaskan, pertemuan tersebut bukan hanya membahas polemik yang sempat mencuat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), melainkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Batam.

“Tidak ada pembahasan khusus soal rumah sakit yang sempat diributkan itu. Ini pertemuan rutin, Komisi IV minta masukan dari rumah sakit, intinya diskusi untuk perbaikan pelayanan kesehatan,” ujar Didi saat dihubungi Batam Pos, Rabu (4/1).


Baca Juga: ‎Pajak Restoran dan BPHTB Gendong PAD Batam, Retribusi Tertinggal Jauh

Dalam rapat tersebut, Dinkes dan DPRD membahas berbagai kendala yang dihadapi rumah sakit, termasuk pelayanan pasien ber-KTP Batam yang dinilai belum sepenuhnya dipahami hingga ke lini pelayanan terbawah.

“Seluruh warga ber-KTP Batam kita jamin pelayanannya. Itu kembali kami tegaskan,” kata Didi.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan pihaknya telah secara tegas meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait mekanisme berobat menggunakan KTP Batam.

“Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan agar sosialisasi itu dilakukan secara serius. Saya kejar juga, berapa kali dilakukan dan kapan dilakukan. Kami sebagai mitra meminta agar ini lebih intens,” ujar Dandis saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Dandis, persoalan tidak hanya berhenti pada sosialisasi di tingkat pimpinan rumah sakit. Informasi tersebut harus benar-benar sampai ke petugas pelayanan paling bawah, seperti operator pendaftaran dan tenaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Kalau Dinas Kesehatan sudah menyampaikan ke rumah sakit, maka rumah sakit wajib meneruskan ke seluruh jajaran. Jangan hanya berhenti di top level. Harus sampai ke operatornya, supaya tidak ada lagi kendala di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Penyelundupan BBL Senilai Rp 11 Miliar Tujuan Malaysia Digagalkan

Ia menyebut RDPU kali ini merupakan pertemuan kedua yang digelar Komisi IV dengan rumah sakit. Rapat serupa juga pernah dilakukan tahun lalu sebagai upaya berkelanjutan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Batam.

“Ini bukan pertama. Tahun lalu juga kami kumpulkan rumah sakit. Tujuannya agar pelayanan makin baik. Hari ini kami lihat ada perkembangan positif. Dari 22 rumah sakit yang bekerja sama, semuanya hadir. Itu menunjukkan komitmen mereka,” kata Dandis.

Ia menambahkan, rumah sakit yang beroperasi di Batam memiliki tanggung jawab besar karena menjadi mitra pemerintah dalam sistem pelayanan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.

Dandis juga menegaskan dukungan DPRD terhadap program Pemerintah Kota Batam di sektor kesehatan. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk turut menyiapkan administrasi kependudukan sejak dini.

“Kami pasti mendukung program ini karena untuk kemaslahatan masyarakat Batam. Tapi masyarakat juga harus menyiapkan administrasi kependudukan, jangan saat mau berobat baru mengurus. Harus ada titik temu antara kebijakan pemerintah dan kesiapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Didi mengakui bahwa persoalan utama selama ini bukan pada kebijakan pemerintah, melainkan lemahnya pemahaman di internal rumah sakit akibat sosialisasi yang tidak diteruskan dengan baik.

“Dari sisi pemerintah, sebenarnya tidak ada masalah. Waktu sosialisasi awal tahun lalu, kami minta minimal manajer pelayanan rumah sakit hadir. Tapi ternyata yang hadir banyak yang tidak menangkap substansi sosialisasi itu,” jelas Didi.

Akibatnya, lanjut Didi, informasi tersebut tidak diteruskan ke jajaran manajemen dan petugas pelayanan, terutama di IGD, yang justru menjadi titik krusial pelayanan pasien.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di RSBK beberapa waktu lalu. Menurutnya, petugas pelayanan tidak memahami bahwa warga ber-KTP Batam tetap dijamin pelayanan kesehatannya.

“Bagian pelayanan tidak paham bahwa kalau sudah ber-KTP Batam itu tidak ada masalah. KTP otomatis dijamin, baik melalui mekanisme Bankesda, BPJS, maupun pembayaran premi jika BPJS tidak aktif,” ungkapnya.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Tembus 1,6 Juta, Sumbang 79% Wisman Kepri

Didi menjelaskan, bagi warga dengan BPJS tidak aktif, pemerintah daerah dapat menanggung pembayaran premi selama kasusnya dijamin BPJS. Sedangkan untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS, pemerintah tetap dapat menanggung melalui mekanisme klaim sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, persoalan utama dalam kasus RSBK bukan pada penolakan pelayanan, melainkan lambannya proses administrasi pengembalian uang uang muka (DP) pasien.

“Masalahnya itu pengembalian uang DP yang terlalu lama karena administrasinya panjang. Padahal kalau sudah ada kebijakan, bisa saja pakai dana talangan dulu. Direktur bisa kembalikan ke pasien, urusan administrasi menyusul. Itu soal kebijakan manajemen,” kata dia. (*)

Update