
batampos – Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Leo Putra mengatakan dari pemeriksaan, panti asuhan yang menjadi lokasi pencabulan tak memenuhi standar. Panti ini kurang pengawasan sehingga 10 anak di lokasi tersebut menjadi korban pencabulan.
“Izin panti ini ada. Namun panti ini tidak memenuhi standar dari Kemensos. Standarnya itu seperti harus ada pengasuh, pengawas, dan tenaga pengajar,” ujar Leo, Senin (4/7) siang.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 2 Anak Panti Selama 2 Tahun
Leo menjelaskan atas kejadian ini, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), pihak kepolisian, serta pemilik panti.
Menurut Leo, dalam pertemuan tersebut, panti asuhan di Bengkong Sadai tersebut akan dibekukan. “Tadi masih pembicaraan. Memang akan dibekukan,” tegasnya.
Terkait anak-anak panti, kata Leo, nantinya para korban akan dibantu pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
“Karena pelakunya sudah dewasa, ditangani pihak kepolisian. Untuk anak-anak nanti akan ditindak lanjuti lagi, seperti dikembalikan ke orangtua atau dipindahkan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



