
batampos – Anggota Polsek Sagulung, Brigadir YAAS, resmi menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Kepri setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan menghamili seorang wanita asal Medan berinisial FM. Proses ini dilakukan setelah Penyidik Propam Polda Kepri menyatakan YAAS melanggar aturan etik sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap YAAS dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pelanggaran kode etik oleh oknum polisi berusia 29 tahun itu telah terbukti.
“Secara kode etik sudah jelas, yang bersangkutan sudah terbukti melanggar. Saya pastikan, kode etiknya kena,” kata Eddwi, Rabu (8/10).
Baca Juga: Wanita Hamil yang Laporkan Oknum Polisi ke Polda Kepri Pingsan di Tengah Pemeriksaan
Saat ini, YAAS telah dipatsuskan di Mapolda Kepri sambil menunggu kelanjutan proses hukum dan etik. Selain penanganan oleh Propam, perkara ini juga tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Menurut Eddwi, Propam telah memeriksa seluruh saksi terkait, termasuk korban FM yang diketahui dalam kondisi hamil saat laporan masuk. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan profesional, tanpa adanya tekanan.
“Kami tahu dari awal, yang bersangkutan sedang hamil. Sudah dua kali diperiksa: pertama untuk klarifikasi, kedua untuk pendalaman. Semua dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” jelasnya.
Propam juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi selalu diawali dengan pengecekan kondisi kesehatan. Jika ditemukan dalam kondisi tidak fit, pemeriksaan akan dijadwal ulang dan pendampingan medis akan diberikan.
“Kami tidak akan memaksakan. Kalau tidak sehat, kami bantu ke rumah sakit. Kalau sehat, baru dilanjutkan,” tegas Eddwi.
Lebih jauh, Eddwi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi FM yang belakangan mengalami keguguran.
“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami korban. Kami sangat prihatin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan bahwa laporan dari korban telah masuk sejak 26 September lalu. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kepri juga telah mendampingi FM sejak awal proses pelaporan.
“Laporan masuk tanggal 26 September dan korban sudah didampingi UPTD PPA,” jelas Andyka.
Polda Kepri memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Proses etik dan pidana akan berjalan beriringan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. (*)
Reporter: Yashinta



