Selasa, 17 Maret 2026

Dipicu Masalah Nafkah, Kasus Perceraian di Batam Capai 1.094

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Sebanyak 1.094 kasus perceraian pasangan suami istri masuk Pengadilan Agama (PA) Kota Batam selama Januari hingga 27 Juni 2022.

“Sampai saat ini total ada 1.094 kasus perceraian, dimana 893 kasus sudah putus,” Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi, Selasa (28/6).

Jika dirincikan per bulan kasus tertinggi terjadi di bulan Januari 2022 yakni sebanyak sebanyak 267 kasus, lalu Februari 182 kasus. Namun kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Batam meningkat pada Maret, mencapai 200 kasus. Kemudian menurun di April 2022 menjadi 120 kasus, meningkat lagi di bulan Mei yakni 149 kasus dan Juni 2022 sebanyak 176 kasus.

Sementaa itu jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2022 ini. Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 810 kasus.

Sementara yang dikabulkan sebanyak 558 kasus, 73 perkara dicabut, 21 ditolak, lima kasus digugurkan dan empat kasus ditolak serta satu lainnya tidak diterima. “Cerai gugat yang diputus 662 kasus,” jelasnya.

Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 284 kasus. Dimana 190 kasus dikabulkan, 25 kasus dicabut, enam kasus tidak diterima serta lima digugurkan. Ada juga empat kasus kasus ditolak dan satu lain dicoret oleh pengadilan agama.

“Jadi tidak semua perkara masuk yang kuta putuskan,” jelas Syarkasyi.

Sebab dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Setelah mediasi ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya.

Syarkasyi menyebutkan cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia ini rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN