Senin, 12 Januari 2026

Direkrut Lewat Grup WA, Polda Kepri Telusuri Dugaan Pengiriman ABK Nonprosedural ke Myanmar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mulai menelusuri dugaan pengiriman anak buah kapal (ABK) nonprosedural di balik kisah tujuh pelaut MT Shing Xing yang sempat terkatung-katung di perairan Myanmar. Polisi pun memanggil seorang penyalur kerja bernama Juanda, warga Batam, untuk dimintai klarifikasi.

Kasubdit IV Penegakan Hukum PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada istri Juanda, karena yang bersangkutan tidak berada di Batam. Keterangan Juanda dinilai penting untuk membuat terang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini diselidiki.

“Kami membutuhkan keterangan dari Juanda ini untuk membuat terang kejadian ini seperti apa. Panggilan sudah kami layangkan kepada istrinya karena posisi Juanda saat ini tidak di Batam,” ujar Andyka, Senin (10/11).

Penyelidikan dilakukan setelah salah satu istri ABK melapor ke Polda Kepri, menyusul viralnya video tujuh ABK WNI MT Shing Xing yang terkatung-katung di laut Myanmar pada Oktober lalu. Kasus ini diduga berkaitan dengan perekrutan pelaut yang tidak melalui prosedur resmi.

“Dugaan ini yang sedang kami telusuri,” tegasnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Akui Gangguan Pasokan Pertamax di Batam

Sebelumnya, tujuh ABK tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polda Kepri pada Jumat (7/11), sehari setelah mereka dipulangkan dari Malaysia. Pemeriksaan berlangsung sehari penuh untuk menggali proses rekrutmen hingga kronologi mereka terdampar di perairan Myanmar.

Adapun nama-nama tujuh ABK tersebut adalah Septia Riski, Heriyansah, Wilem Padoma, Sudiyanto (asal Batam), Dede Kustendy (Karimun), Syukri (Medan), dan Roland Mamuko (Manado).

“Hasil pemeriksaan awal, mereka direkrut melalui grup obrolan pelaut di WhatsApp,” kata Andyka.

Dalam grup tersebut, salah satu ABK bernama Rizki mendapatkan informasi lowongan kerja dari Juanda. Namun lowongan itu sebenarnya disampaikan oleh seorang kapten kapal kepada Juanda, lalu diteruskan ke Rizki.

Rizki kemudian mengajak enam pelaut lainnya bergabung menjadi kru MT Shing Xing. Mereka mendapat tugas membawa kapal berbobot 356 GT untuk perbaikan (docking) ke Malaysia.

Namun, dalam perjalanan, kapal justru dialihkan menuju Myanmar. Setibanya di sana, kapal tidak diizinkan berlabuh karena dokumennya tidak lengkap.

“Akibatnya, mereka terombang-ambing selama beberapa bulan dan kehabisan bahan makanan. Yang mengetahui persis mengapa kapal dialihkan ke Myanmar adalah Juanda, karena ABK ini menerima perintah darinya,” ujar Andyka.

Baca Juga: Penyelidikan Balpres Terus Berjalan, Lima Truk dan Kontainer Masih Ditahan

Ia menegaskan, keterangan Juanda dibutuhkan untuk memastikan apakah kasus ini mengarah ke tindak pidana perdagangan orang atau pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Sehingga bisa dilakukan langkah hukum lainnya.

“Setelah keterangan diperoleh, kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, ketujuh ABK mengaku telah menerima gaji sesuai kesepakatan dan memilih tidak lagi bekerja dengan Juanda. Besaran gaji mereka bervariasi, mulai dari 500 hingga 1.200 dolar Singapura per bulan, tergantung jabatan di kapal.

“Berdasarkan keterangan mereka, seluruh gaji sudah dibayarkan dan kini mereka telah kembali ke keluarganya masing-masing,” tutur Andyka. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update