
batampos – Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menyetorkan pajak hotel yang dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam ke kas daerah Pemerintah Kota Batam. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa menyebut terdakwa memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dari para tamu hotel sejak Februari 2020 hingga Desember 2024, namun tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
“PBJT atas jasa perhotelan telah dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam, namun tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” kata Gilang saat dikonfirmasi, Senin, (16/3).
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Kepri Pastikan Harga Sembako di Batam Jelang Lebaran Masih Terkendali
Menurut jaksa, dana pajak yang seharusnya menjadi penerimaan daerah itu justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi maupun usaha lain yang dikendalikannya.
“Terdakwa menggunakan dana yang berasal dari penerimaan hotel tersebut untuk kepentingan pribadi serta kepentingan usaha lain yang dikendalikan oleh terdakwa,” ujar Gilang.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Aria Odman memiliki kendali penuh atas operasional dan keuangan hotel melalui PT Davienna Alam Semesta.
Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Nando Viena Pratama yang didirikan pada 2011, sebelum kemudian berganti nama pada 2019. Sejak perubahan itu, Aria menjabat sebagai direktur perusahaan.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa beberapa kali menarik dana perusahaan yang dicatat sebagai “pinjaman owner”.
Penarikan dana tersebut berdampak pada terganggunya arus kas perusahaan, termasuk dana yang seharusnya dialokasikan untuk membayar kewajiban pajak hotel kepada pemerintah daerah.
Selain itu, terdakwa disebut meminta laporan keuangan dari karyawan hotel untuk menentukan pembayaran yang harus diprioritaskan maupun yang ditunda.
“Terdakwa menentukan pembayaran yang diprioritaskan dan yang ditunda, sehingga kewajiban pajak perusahaan tidak dilaksanakan,” kata Gilang.
Baca Juga: Berkas Kasus TPPO di Sagulung Kembali Dilimpahkan ke Jaksa
Jaksa juga menyebut sebagian dana perusahaan dialihkan dengan cara mentransfernya ke rekening karyawan perusahaan lain milik terdakwa. Akibatnya, pajak hotel yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan kepada pemerintah daerah.
Tunggakan pajak tersebut terjadi berulang sejak 2020 hingga 2024. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam telah melayangkan dua surat teguran kepada pihak hotel, masing-masing pada 29 Desember 2023 dan 15 Februari 2024.
“Walaupun telah diberikan Surat Teguran I dan Surat Teguran II oleh Pemerintah Kota Batam, terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut,” ujar Gilang.
Karena tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayarkan, Pemerintah Kota Batam memasang spanduk penunggak pajak di area hotel pada 3 Oktober 2024. Operasional Hotel Da Vienna kemudian berhenti pada 20 Desember 2024.
Di tengah persoalan tersebut, terdakwa diketahui menjual Hotel Da Vienna kepada Danny Antonius Kusuma, Direktur PT Mahkota Metro Indonesia, dengan nilai sekitar Rp67 miliar. Transaksi dilakukan melalui Akta Pengikatan Jual Beli pada 23 September 2024 dan dilanjutkan dengan Akta Jual Beli pada 30 Desember 2024.
“Dalam transaksi tersebut terdakwa tidak memberitahukan adanya tunggakan pajak hotel kepada pembeli,” kata jaksa.
Baca Juga: Delapan Pos Pengamanan Lebaran Disiagakan di Batam, Polisi Pastikan Mudik Aman
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau tertanggal 14 November 2025, total pajak hotel dan hiburan yang dipungut dari konsumen mencapai lebih dari Rp6,79 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan sisanya tidak dibayarkan. Nilai yang tidak disetorkan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35.
Atas perbuatannya, Aria Odman didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.(*)



