
batampos – Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto menyebutkan bahwa penggunaan sepatu saat berkendara, hanya sebatas imbauan ke masyarakat. Tidak ada tindakan tilang dilakukan petugas jika masyarakat berkendara hanya menggunakan sandal jepit.
Tri mengatakan imbauan menggunakan sepatu ini, lebih untuk memproteksi diri masyarakat saat berkendara. “Dengan memakai sepatu, dapat mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan,” kata Tri, Kamis (16/6).
Ia mengatakan alasan masyarakat memakai sandal, akibat hanya berkendara dekat rumahnya saja. Namun, kata Tri kecelakaan juga sering terjadi saat masyarakat berkendara dekat rumahnya. Demi mengantisipasi hal itu, Tri mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan sepatu saat berkendara.
“Mau jalannya dekat atau jauh, sebaiknya gunakanlah sepatu,” ungkap Tri.
Ia mengatakan saat terjadi kecelakaan atau hal-hal tidak diinginkan, kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal. Akan berbeda, jika masyarakat menggunakan sepatu. Kaki akan jadi lebih terlindungi dengan baik.
“Tidak ada tilang, tapi saya sudah meminta petugas memberikan edukasi yang baik dan imbauan ke masyarakat,” ujar dia.
Ia berharap masyarakat dapat memahami imbauan ini. Sebab, imbauan ini demi melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan raya.
“Kami ingin masyarakat bisa berkendara dan selamat sampai tujuannya,” ungkapnya.
Kepada masyarakat Kepri, Tri meminta agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab aturan tersebut dapat menghindarkan masyarakat dari kecelakaan lalu lintas. “Jangan mengemudi ugal-ugalan, jangan menerobos lampu merah, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, selalu memakai safety belt, menggunakan helm. Ini penting bagi masyarakat saat berkendara di jalan raya,” tutur dia. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



