Senin, 12 Januari 2026

Disdik Batam Gerakkan Sekolah Ramah Anak, Dimulai dari MPLS hingga Tunjuk Duta Anti Bullying

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Suasana masa pengenalan lingkungan sekolah di SMP Negeri 3 Batam. F.Rengga Yuliandra

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pelaksana kebijakan dari aturan ini adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) yang wajib dibentuk di setiap satuan pendidikan.

“TPPKS ini bertugas menelaah dan menyimpulkan apakah suatu peristiwa benar merupakan kekerasan atau hanya faktor lain seperti kecelakaan atau ketidaksengajaan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Yusal, Senin (13/10).

Baca Juga: Dapur MBG Diawasi Ketat, DKPP Batam Pastikan Sayur dan Daging Bebas Bahan Kimia

Keputusan yang diambil TPPKS nantinya berbentuk rekomendasi kepada kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai keputusan di tingkat satuan pendidikan.

“Sementara di level daerah, kita memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan langsung oleh Wali Kota Batam,” tambahnya.

Dalam struktur TPPKS, unsur yang terlibat meliputi guru, orang tua, dan perwakilan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, Disdik berharap pencegahan kasus kekerasan dan bullying di sekolah dapat berjalan lebih efektif.

“Memang belum semua TPPKS bekerja optimal, tapi kami sudah mendorong sekolah-sekolah aktif melakukan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan,” jelasnya.

Disdik Batam juga telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun lalu, di mana pencegahan kekerasan dan bullying menjadi salah satu materi utama. Selain itu, sekolah-sekolah juga diminta menghadirkan narasumber dari kepolisian, LSM, maupun KPAID untuk memberikan edukasi kepada siswa.

Beberapa sekolah bahkan telah mengembangkan inisiatif “Duta Anti Bullying”, yakni siswa yang berperan aktif mengajak teman-temannya untuk tidak melakukan perundungan.

“Langkah ini kami apresiasi karena menciptakan kesadaran dari kalangan siswa sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Jalan Raja Isa Bebas Banjir Jadi Prioritas, Wali Kota Pantau Langsung

Terkait tenaga bimbingan konseling (BK), Disdik mengakui masih ada keterbatasan, khususnya di jenjang sekolah dasar (SD).

“Belum ada aturan yang secara tegas mewajibkan adanya guru BK di SD. Jadi untuk sementara, fungsi pembimbingan dan konseling diberikan oleh guru kelas,” terang Yusal.

Meski demikian, pihaknya terus mengingatkan seluruh guru agar responsif terhadap setiap peristiwa di sekolah.“Begitu ada kejadian, sekolah harus segera bertindak. Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Standar penanganan harus cepat agar masyarakat melihat bahwa sekolah tanggap terhadap setiap persoalan,” tegasnya.

Langkah ini, kata Disdik, menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan di seluruh sekolah di Kota Batam. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update