
batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan agar seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta menjalankan kegiatan Sumatif Akhir Semester (SAS) Genap dan pembagian rapor sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025 yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi bernomor 270/400.3.5.1/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. Dalam surat tersebut disebutkan masih ada satuan pendidikan yang melaksanakan SAS tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan kegiatan SAS Genap sesuai ketentuan waktu dalam kalender pendidikan Dinas Pendidikan Kota Batam,” demikian isi surat edaran tersebut.
Tri Wahyu Rubianto mengatakan bahwa kalender akademik sudah disusun secara matang dan telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
“Untuk kalender akademik, sudah disusun dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ujar Tri Wahyu, Minggu (22/6).
Ia menambahkan, surat edaran ini bersifat sebagai pengingat kembali kepada sekolah-sekolah agar mengikuti ketentuan yang sudah disepakati.
“SE hanya mengingatkan kembali. Kita sudah sampaikan ke sekolah-sekolah swasta juga, agar melaksanakan sesuai surat edaran. Dan kita minta bersama-sama melaksanakannya,” ujarnya.
Dalam edaran itu, Disdik Batam juga melarang penyerahan rapor dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 2025. Namun, ada pengecualian untuk sekolah yang menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), baik negeri maupun swasta, yang diizinkan membagikan rapor pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Kalau untuk yang lima hari, mereka umumnya memajukan pembagian rapor ke tanggal 26, karena tanggal 27 itu libur. Sebab ada juga sekolah negeri dan swasta yang menerapkan lima hari kerja,” jelas Tri Wahyu.
Libur semester genap atau libur kenaikan kelas ditetapkan mulai Senin, 30 Juni hingga Sabtu, 12 Juli 2025. Sedangkan awal tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah agar menyampaikan informasi pembagian rapor secara resmi dan terkoordinasi kepada orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Disdik akan melakukan pemantauan, evaluasi, serta memberikan teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Ini demi keteraturan dan keseragaman pelaksanaan pendidikan di Batam. Harapannya semua satuan pendidikan bisa patuh,” tutup Tri Wahyu. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



