
batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan bahwa tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ini.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan menerapkan tes akademik dasar, termasuk calistung, sebagai syarat masuk SD.
“Untuk syarat masuk SD, tidak ada tes baca, tulis, dan hitung. Itu tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Yang digunakan hanya dokumen kependudukan dan pertimbangan administratif lainnya. Tes akademik seperti calistung sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya, Senin (26/5).
Tri menjelaskan bahwa SPMB SD mengutamakan jalur domisili, afirmasi, usia anak, dan kelengkapan administrasi. Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan seleksi dengan tes calistung dalam bentuk apa pun.
“Tujuan pendidikan dasar adalah membentuk fondasi awal belajar anak, bukan menyeleksi kemampuan awal mereka. Sekolah harus siap menerima siswa dengan berbagai latar belakang kemampuan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada sekolah yang terbukti melakukan seleksi calistung, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan. Disdik akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan SPMB untuk mencegah pelanggaran.
“Prinsipnya inklusif. Semua anak usia sekolah dasar berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
PPDB tingkat SD di Batam dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2025. Disdik mengimbau para orang tua agar tidak khawatir karena seluruh informasi terkait pendaftaran akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi dinas maupun sekolah. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



