
batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sampai ada petunjuk teknis dari kementerian terkait.
“Kita tunggu regulasi teknis dari Kemdikdasmen, ya,” ujarnya, Kamis (29/5).
Baca Juga: Batam Sambut Putusan MK soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Tri menjelaskan, secara prinsip Dinas Pendidikan Kota Batam menyambut baik putusan MK tersebut karena sejalan dengan semangat pemerataan akses pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan kesiapan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Karena ini tentu berkaitan erat dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, kami juga menunggu tindak lanjut dari Kemdikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam bentuk regulasi turunan, terutama yang berkaitan dengan pendanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan setiap kebijakan baru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Intinya, kami tetap mendukung kebijakan ini, namun tentu implementasinya harus sesuai dengan aturan yang akan dikeluarkan. Jadi untuk saat ini kami masih menunggu regulasi lanjutan dari pusat,” ujar Tri.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Baca Juga: Li Claudia Geram Soal Kisruh Perpisahan Sekolah di Hotel
Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara, baik pusat maupun daerah, tidak boleh membebankan biaya pendidikan dasar kepada masyarakat, termasuk bagi siswa yang bersekolah di satuan pendidikan swasta.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang putusan.
MK juga menyoroti fakta bahwa selama ini bantuan keuangan negara cenderung terfokus pada sekolah negeri, padahal banyak anak Indonesia juga bersekolah di sekolah swasta atau madrasah. Negara, menurut MK, tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diminta segera menyiapkan langkah-langkah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan jenis satuan pendidikan tempat mereka belajar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



