
batampos – Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam, Kasdianto, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru agama di SMK Negeri 1 Batam. Menyikapi kasus tersebut, pihak dinas langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara guru yang diduga terlibat.
Kasdianto menegaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan sekaligus untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Selain itu, langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Yang bersangkutan berstatus P3K. Untuk saat ini sudah kami nonaktifkan dan kami serahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian,” ujar Kasdianto, Senin (9/2).
Baca Juga: Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Aksi Terjadi di Ruang Guru
Ia menjelaskan, keputusan lanjutan terhadap status kepegawaian pelaku akan menunggu hasil proses hukum. Apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah, maka sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan akan diberlakukan.
“Keputusan ada di penegak hukum. Kalau sudah ada penetapan dan dinyatakan bersalah, tentu ada sanksi. Kami tidak akan melindungi pelaku,” tegasnya.
Kasus ini terkuak dari laporan siswa kelas X. Selain memaksa menyodomi dirinya, guru berinisial MJ tersebut juga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki lainnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemko Gelar Pasar Sembako hingga 13 Februari, Harga Lebih Murah
“Kita lakukan angket, ada 50 responden dengan berbagai laporan. Dari dipegang, dicubit paha, sampai dipegang kemaluannya,” kata Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana.
Modus pencabulan MJ ini dengan memanggil siswa yang bermasalah. Siswa tersebut dibawa ke ruangan kerjanya yang saat itu tengah kosong.
“Ruangan guru itu sudah kosong, karena jam pelajaran selesai. Pengkuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTv, saat guru ini membawanya ke ruangan,” ungkap Deden. (*)



