Jumat, 16 Januari 2026

Disdukcapil Batam Dekatkan Layanan, Mesin Cetak KTP Akan Tersedia di 12 Kecamatan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Batam. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Untuk mengurai antrean panjang layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mulai mendekatkan pelayanan ke tingkat kecamatan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah pengadaan mesin cetak KTP elektronik (e-KTP) di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan penumpukan antrean di kantor pusat Disdukcapil terjadi akibat seluruh layanan selama ini masih terpusat. Hal ini membuat masyarakat pemohon KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lain harus tertumpuk di satu tempat.

“Situasinya sekarang ini kan setelah beberapa lama terpusat semua di Disduk itu terjadi penumpukan dan antrean yang sangat banyak terhadap masyarakat pemohon administrasi kependudukan,” kata Yusfa, Senin (14/7).

Baca Juga: Harga Daging Beku Naik Tajam, Pemko Batam Jadwalkan Rapat Darurat

Untuk itu, Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam telah mengambil kebijakan strategis dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pengadaan mesin cetak KTP yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Melalui APBD Perubahan, kita usulkan pengadaan mesin cetak dan printer cetak KTP di 12 kecamatan di Batam,” ujarnya.

Yusfa menjelaskan, dari 12 kecamatan yang ada, saat ini baru 10 kecamatan yang sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Dua kecamatan lainnya, yakni Galang dan Bulang, masih belum memiliki alat perekaman. Namun mulai tahun ini, Disdukcapil menargetkan seluruh kecamatan sudah dapat melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP.

“Ditargetkan pelayanan di 12 kecamatan sudah mulai efektif tahun ini. APBD-nya sudah diketok, kita tinggal menunggu hasil evaluasi dari provinsi. Sekarang kita sedang dalam proses pengadaan untuk alat percetakannya,” jelas Yusfa.

Ditambahnya, sebanyak 13 alat pencetak e-KTP direncanakan akan dibeli. Masing-masing kecamatan akan mendapat satu unit, dan satu unit tambahan akan ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disdukcapil.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, Disdik Ingatkan Pelajar Untuk Tidak Mengendarai Kendaraan Sendiri

Meski proses pencetakan dilakukan di kecamatan, Yusfa menegaskan bahwa tanggung jawab administratif tetap berada di bawah Disdukcapil. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Sesuai UU, mekanisme penerbitan administrasi kependudukan harus dilakukan oleh Dinas Kependudukan. Jadi walaupun pencetakannya di kecamatan, penanggung jawabnya tetap Disduk,” tegasnya.

Untuk mendukung operasionalisasi layanan ini, pihaknya sedang menyiapkan skema pelibatan pegawai. Ada dua opsi, yakni menugaskan pegawai Disdukcapil ke kecamatan, atau menetapkan pegawai kecamatan melalui nota dinas sebagai petugas kependudukan.

“Kita lihat nanti apakah jumlah pegawai kita mencukupi untuk mencover seluruh kecamatan,” ujar Yusfa.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil pusat. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update