Jumat, 13 Maret 2026

Disdukcapil Batam Imbau Warga Segera Perbarui Data Kependudukan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga saat mengurus dokumen kependudukan di kantor Disduk Kota Batam. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data kependudukan, khususnya bagi warga yang mengalami perubahan alamat tempat tinggal maupun akibat pemekaran wilayah RT/RW.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adisthy menegaskan, pembaruan data kependudukan penting dilakukan agar data yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan kondisi terbaru.

“Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan alamat, terutama antar kecamatan, atau adanya perubahan wilayah akibat pemekaran RT/RW, kami mengimbau agar segera melakukan pembaruan data kependudukan,” ujarnya, Rabu (11/3).

Baca Juag: Air Belum Mengalir Normal, Warga Sengkuang Bertahan dengan Suplai Air Tangki

Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai kendala dalam mengakses layanan publik, seperti layanan BPJS, perbankan, pendidikan, hingga administrasi lainnya.

“Jika data kependudukan tidak diperbarui, masyarakat berpotensi mengalami kendala saat mengurus berbagai layanan administrasi. Karena itu kami mengingatkan agar tidak menunda proses perubahan data,” katanya.

Disdukcapil Batam juga memastikan bahwa proses pengajuan perubahan data dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa layanan yang tersedia. Masyarakat dapat mengajukan permohonan di kantor kecamatan sesuai domisili pada hari pelayanan Senin hingga Jumat.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Batam pada hari Kamis dan Jumat.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses selama 24 jam.

Untuk melakukan pembaruan data kependudukan, warga diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain mengisi formulir permohonan (F1.03 dan F1.02), membawa KTP-el asli pemohon, serta Kartu Keluarga (KK) asli.

Baca Juga: Kuota Penukaran Uang Lebaran di Batam Penuh, BI Kepri Atur Layanan Terjadwal

Setelah dokumen disiapkan, masyarakat akan melalui beberapa tahapan proses, mulai dari pengisian formulir, menunggu antrean, hingga verifikasi data oleh petugas di kecamatan maupun Disdukcapil. Selanjutnya, petugas akan memproses pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el.

Selain itu, Disdukcapil Batam juga terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Pengaktifan IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Batam maupun di kantor kecamatan sesuai domisili,” jelasnya.

Melalui imbauan ini, Disdukcapil Batam berharap masyarakat dapat lebih proaktif memastikan data kependudukan yang dimiliki selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, sehingga berbagai layanan publik dapat diakses dengan lebih mudah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, Disdukcapil Kota Batam juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 0895-3126-2464.(*)

SALAM RAMADAN