Kamis, 2 April 2026

Disdukcapil Batam Mulai Lakukan Pengalihan Sistem SIAK Terpusat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Batam. F.Dalil Harahap

batampos – Menuju Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menutup sementara pelayanannya bagi warga Kota Batam, mulai Selasa (22/3).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Heryanto mengatakan, penerapan SIAK terpusat dimulai Maret hingga Juli 2022 dengan dilakukan proses migrasi data dan perubahan dari SIAK terdistribusi/daerah ke SIAK terpusat.

Sementara itu dalam proses migrasi ini, sementara berakibat menurunnya kualitas layanan pada titik layanan dan tidak aktifnya pelayanan online melalui web dan aplikasi http://disducapilbisa.batam.go.id./. Sedangkan di Kamis 24 Maret sampai dengan 31 Maret 2022 Disdukcapil hanya melayani atau menerima berkas pemohon.

“Tidak ada online lagi sekarang. Nanti akan ada online terpusat namanya. Untuk tanggal 24 Maret sampai dengan 31 Maret 2022, Disdukcapil Batam hanya menerima berkas saja, karena server matinya. Hal ini dikarenakan adanya pengalihan aplikasi atau sistem, dari SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat,” ujar Heryanto.

Lalu sistem akan kembali normal pada 1 April 2022, dimana layanan sudah kembali normal dan semua pengurusan dilakukan secara offline.

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sendiri merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan database kependudukannya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Diketahui, saat ini Kota Batam bersama 450 kota kabupaten lain di 34 Provinsi di Indonesia melakukan pengalihan SIAK Terpusat tersebut. Pengalihan sistem SIAK Terpusat diharapkan nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE