Minggu, 25 Januari 2026

Disekap dan Dianiaya 7 Orang, Korban: Masalah Jual Beli Motor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan diamankan di Mapolsek Batam Kota. F.Agung untuk Batam Pos

batampos– Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap RB, warga Bida Ayu, Sei Beduk. Korban disekap selama 4 hari yakni sejak 30 Juni hingga 3 Juli di Ruli Belakang Perumahan Lavender, Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap 4 orang pelaku, yakni WM, RO, MF, dan MK.

“Ada 7 orang pelaku yang merupakan rekan korban, 4 sudah kita amankan. Terhadap 3 pelaku lainnya UC, AM dan AB masih proses pencarian oleh Reskrim Polsek Batam Kota,” ujarnya.

Agung menjelaskan kasus ini berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, MK ke rumahnya. Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Bida Ayu, Sei Beduk.

“Sesampai di rumah pelaku lain sudah ada. Kemudian pelaku menagih uang sebesar Rp 3 juta tetapi korban belum dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga pelaku menjadi marah,” katanya.

Oleh pelaku, korban dianiaya dengan cara menusukkan gunting pada paha kanan dan membakar tangan kanannya.

“Setelah menganiaya, 3 pelaku berinsial MKF, RO dan MF membawa korban kerumah milik pelaku WM di Ruli belakang Perumahan Lavender,” ungkapnya.

Sementara dari pengakuan RB, uang yang ditagih pelaku merupakan uang penjualan motor. Awalnya, ia diminta MF menjual motor yang diketahui hasil pencurian.

“Ini persoalan jual beli motor, yang ternyata motor tersebut adalah motor curian,” ujarnya.

Ia menjelaskan motor yang hendak dijual tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Batuaji. Sehingga, ia turut diamankan polisi bersama barang bukti motor tersebut.

“Polisi mencari MF ini, jadi saya dituduh mengkibus (membocorkan), dan saya disekap,” katanya.

Atas perbuatannya MKF, RO dan WM dijerat pasal 333 dan pasal 170 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. Sedangkan WM selaku pemilik rumah dijerat pasal 333 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 KUHP. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

Update