Rabu, 14 Januari 2026

Dishub Batam Razia Pengumbar, Banyak Mati KIR dan Tidak Membawa Buku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dishub Kota Batam bersama Satuan Lalu Lantas Polresta Barelang menggelar razia di Kantor Dishub, Batam Kota, Rabu (23/4) sore. (F.Yofi YUhendri)

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Satuan Lalu Lantas Polresta Barelang menggelar razia pengangkutan umum dan barang (pengumbar) di Kantor Dishub, Batam Kota, Rabu (23/4) sore.

Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan razia ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Untuk tahun ini, pihaknya akan menggelar 12 kali razia.

“Ini kegiatan pertama dalam tahun ini. Ini awal peringatan kepada masyarakat atau pengendara angkutan umum dan barang,” ujarnya di lokasi.

Baca Juga: Seleksi Bintara Polri Polda Kepri Gunakan Sistem CAT Agar Lebih Transparan

Ia menjelaskan dari puluhan kendaraan yang dirazia, kendaraan tersebut banyak yang mati KIR. Kemudian, sopir tersebut tidak membawa atau mengantongi buku KIR.

“Kalau tidak membawa buku KIR, kita berikan dispensasi ke sopir untuk pemiliknya (kendaraan) membawanya,” katanya.

Selain razia KIR, kata Edward, pihaknya juga melakukan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL). Bagi kendaraan melebihi dimensi diberikan sanksi wajib dipotong.

“Tapi over dimensi ini sudah berkurang. Sanksinya tidak lulus KIR, wajib memotong sesuai standar kendaraan dan membawa kembali ke Dishub untuk pengujian lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenkumham dan Polda Kepri: Sinergi Hukum Demi Iklim Investasi yang Sehat

Dengan adanya razia ini, Edward mengimbau seluruh pemilik maupun sopir angkutan untuk melakukan uji KIR. Sebab, saat ini pengujiannya tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Mulai tahun 2023 tidak ada lagi biaya KIR. Perhatikan kendaraan, karena beraktivitas di tengah jalan. Jadi harus dilakukan pengujian sekali enam bulan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update