Selasa, 7 April 2026

Dishub Batam Targetkan 20 Kali Razia Angkutan ODOL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Patroli Turjawali, Ipda Yudhi Patra, menanyai pengemudi dan mengecek muatan truk yang kelebihan muatan. Foto: Ipda Yudhi Patra untuk Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam akan menggelar razia rutin angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Dalam setahun, kegiatan ini akan dilakukan sebanyak 20 kali dengan mengambil beberapa lokasi.

“Nanti kita akan sesuaikan lokasinya. Yang penting sesuai target,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, Kamis (10/2) siang.

Ia menjelaskan, selain penindakan dengan razia, pihaknya juga akan menggandeng Satlantas Polresta Barelang untuk menindak angkutan tersebut di jalanan.

“Kalau di jalanan kita tidak bisa menindak langsung. Maka kita gandeng rekan-rekan Satlantas,” katanya.

Salim menambahkan kegiatan razia tersebut dilakukan sesuai instruksi Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, salah satu pemicu kerusakan jalan adalah akibat ODOL tersebut. Sehingga, setuap tahunnya pemerintah harus menggelontorkan ratusan miliar untuk perbaikan jalan.

Tahun depan, Kepri, khususnya Batam, bakal bersih dari permasalahan truk ODOL. Selama 2022 ini akan dimaksimalkan penindakan.

“Sesuai rapat dengan Provinsi juga, nanti penindakan langsung dilakukan pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat),” katanya.

Untuk penindakan, kata Salim, bagi truk yang melebihi ukuran atau dimensi akan diberikan peringatan dan waktu normalisasi selama 6 bulan. Jika masih melanggar, truk tersebut akan langsung dipotong. “Akan kita tindak tegas langsung,” tutupnya.

Sebelumnya, Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam menggelar razia mobil angkutan, Selasa (8/2) pagi.

Dalam kegiatan ini, puluhan kendaraan terjaring dengan berbagai kesalahan seperti kelebihan dimensi, pajak, serta dokumen kendaraan dan SIM. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE