Kamis, 8 Januari 2026

Dishub Batam Tegaskan Merusak Fasilitas Umum Masuk Tindak Pidana Ringan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Halte Trans Batam yang dipenuhi coretan. F: M Sya’ban

batampos – Kepala UPTD Pelayanan Jasa Transportasi Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto menegaskan bahwa merusak fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum. Bahkan masuk kategori tindak pidana ringan.

Dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak atau mengganggu rambu dan fasilitas jalan dapat dikenakan pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

“Ini termasuk pelanggaran ringan. Memang belum kami tangkap tangan, tapi kalau sudah sangat meresahkan, kami bisa bentuk tim bersama Satpol PP dan kepolisian untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

Meski bukan kejadian baru, Bambang memastikan Dishub akan terus melakukan perbaikan halte agar tampilan kota tetap rapi dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang.

Baca Juga: Halte Trans Batam Dipenuhi Coretan, Dishub: Ini Vandalisme

“Ini sudah lama terjadi. Ini jelas vandalisme. Kami tetap cat ulang supaya tidak mengganggu estetika,” katanya.

Dishub juga menemukan bahwa aksi coret-coret tidak hanya terjadi di halte, tetapi juga di pagar fasilitas umum hingga sebagian rambu lalu lintas. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas kota yang dibangun menggunakan anggaran negara.

“Ini fasilitas kita semua. Malu kalau kota kita penuh coretan dilihat tamu dari luar daerah atau luar negeri. Sama-sama kita jaga,” tuturnya.

Bambang berharap warga yang memiliki hobi menggambar tidak menyalurkannya dengan merusak fasilitas umum.

“Untuk kawan-kawan yang mungkin tergoda mencoret-coret, bertobatlah. Masih banyak tempat lain yang bisa menyalurkan kreativitas. Mari kita sama-sama jaga falitas kota ini,” kata dia. (*)

 

Reporter: M. Sya’ban

Update