
batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya masih mematangkan mekanisme atau penerapan inovasi apa yang cocok dipakai untuk mendukung penerapan kenaikan tarif parkir ini.
Setelah Perwako rampung disusun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kenaikan tarif parkir tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyebutkan, dengan adanya penambahan tarif parkir, target pendapatan daerah Kota Batam dari tarif parkir naik sebesar Rp 10 miliar per tahun.
“Target kami dua kali lipat dari pendapatan sebelumnya, sebesar Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar per tahun,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, sebelum penerapan tarif baru, pihaknya akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu terkait adanya Perda terkait kenaikan tarif parkir ini.
”Kami akan menyampaikan detail soal kenaikan tarif yang akan segera diterapkan di Batam,” ungkapnya. (*)
Reporter : Yulitavia



