Sabtu, 17 Januari 2026

Dishub Gandeng Satlantas, Penindakan Truk Tanah yang Meresahkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Jalan di kawasan Benggkong Laut terlihat kotor diduga akibat Tanah yang berceceran di jalan, Minggu (28/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos08

batampos– Aktivitas truk pengangkut tanah di beberapa lokasi hingga saat ini tidak ditindak. Padahal, tanah yang diangkut truk ini kerap berserakan hingga menimbulkan debu dan lumpur di jalanan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra mengatakan pihaknya akan menggandeng Satlantas untuk menindak truk tanah yang meresahkan pengendara tersebut.

“Penertiban akan kita lakukan bersama Satlantas. Sama seperti razia KIR, harus ada dari lantas,” ujarnya, Minggu (28/9).

BACA JUGA: Truk Tanah Terperosok di Tanjakan Bukit Daeng, Evakuasi Terkendala Medan Terjal

Leo mengaku pihaknya sudah kerap mensosialisasikan dan menyurati perusahaan truk angkutan tanah tersebut. Namun, peringatan pihaknya tak diindahkan.

“Karena kita tidak bisa menindak langsung di jalan. Dalam waktu dekat ini akan kita surati kembali,” katanya.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan pihaknya tidak bisa menindak truk berdasarkan jam operasional. Sebab, hingga saat ini aturan jam operasional truk belum ditentukan.

“Jam operasional truk ini tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami nindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya.

Afid menjelaskan dengan tidak adanya aturan jam operasional, pihaknya hanya bisa menindak truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Seperti truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas.

“Kita lakukan upaya penegakkan hukum melaui ETLE mobile bagi pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

Update