Selasa, 7 April 2026

Diskon Iuran 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipangkas 50 persen, mulai Rp8400. F. Azis Maulana/Batam Pos.

batampos – BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini berlaku hingga Desember 2026 dan ditujukan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), baik peserta baru maupun yang sudah terdaftar aktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli pekerja.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong pembangunan SDM dan ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (6/4).

Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan serta memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan.

Melalui skema tersebut, pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600.

Agung menegaskan, meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menilai kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal, khususnya di Batam.

“Kami melihat masih banyak pekerja sektor informal yang belum terlindungi. Dengan adanya keringanan iuran ini, kami mengajak mereka segera mendaftar karena manfaatnya sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” kata Suci.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperkuat sosialisasi langsung ke komunitas pekerja, termasuk pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri, agar program ini dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, proses pendaftaran juga semakin mudah. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun berbagai mitra pembayaran seperti ritel modern, perbankan, hingga dompet digital.

“Kemudahan akses ini diharapkan mendorong kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan kerja. Dengan perlindungan ini, pekerja bisa bekerja lebih tenang dan produktif,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan kepesertaan BPU sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, dengan memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan sosial yang memadai di tengah dinamika ekonomi. (*)

UPDATE