Jumat, 13 Maret 2026

Diskon Pajak Kendaraan Dimulai, Catat Tanggalnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemprov Kepri mulai memberlakukan Diskon Pajak Kendaraan pada Jumat (1/7/2022). Dalam program tersebut diberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan, keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama kedua.

Program Diskon Pajak Kendaraan ini mulai berlaku Jumat (1/7/2022) hingga 30 September 2022 mendatang.

Pantauan Batam Pos di Kantor Samsat Kepri, masyarakat terlihat memadati kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepri untuk mengikuti pemutihan. Tidak ada antrean panjang pada hari pertama pemberlakuan Diskon Pajak Kendaraan ini.

Salah seorang wajib pajak, Iwan menyambut baik adanya program Diskon Pajak ini. Sebab, dirinya sangat terbantu dengan program ini ditengah pandemi Covid-19.

“Ini sangat menbantu sekali. Soalnya tahun lalu tidak bisa bayar pajak karena masalah ekonomi. Dengan adanya ini, sangat terbantu sekali,” ujar pemilik kendaraan Honda Beat itu.

Hal senada juga sampaikan, Andri warga Batamcenter. Ia mengaku masa berlaku pajak kendaraannya sudah hanis sejak tahun 2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 serta HUT Provinsi Kepri ke-20.

Sehingga Pemerintah Provinsi Kepri bersama Polda Kepri dan Jasa Raharja menggelar program pemutihan pajak tahun 2022.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 42 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

“Dengan adanya perbedaan diskon ini, kami tentunya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaiknya dan menyegarakan membayar tunggakan pajak agar dapat lebih hemat karena 50 persen di tahap pertama,” ujar Reni.

Dijelaskan Reni, relaksasi pajak yang akan diberikan hampir sama dengan tahun sebelumnya. Dalam program ini, diberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan atau penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama kedua dan keringanan pokok tunggakan PKB.

“Untuk keringanan pokok tunggakan pajak itu untuk yang tehutang. Jadi bukan pada tahun berjalan. Jadi tahun terhutang, setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun dan seterusnya. Tapi tidak yang berjalan,” katanya.

Program ini lanjut Reni, bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dimana pada masa pandemi dalam dua tahun belakangan ini, perekonomian masyarakat tengah turun dan tentunya masih banyak masyarakat yang memiliki kedaraan, namun belum sanggup membayar pajak kendaraannya.

“Oleh karena itu pak Gubernur memberikan program pemutihan ini,” katanya.

Tujuan selanjutnya, untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, tertib pajak dan asuransi. Serta untuk menodorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

“Jadi kita berharap masyarakat mau melakukan bea balik nama kendaraan karena ini lagi gratis,” tuturnya.

Untuk waktu pelaksanaan program ini dimulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 November 2022 dengan dua tahap. Sehingga untuk pelaksanaannya, berbeda dengan tahun lalu yang tidak dilaksanakan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, dimulai 1 Juli sampai 31 Agustus yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara dan HUT Kemerdekaan RI. Dalam tahap pertama ini diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua 100 persen serta keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Kemudian tahap kedua dimulai pada tanggal 20 September atau pada HUT Provinsi Kepri sampai 30 November 2022. Hampir sama dengan tahap pertama, untuk tahap kedua diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua 100 persen serta keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30 persen.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

 

SALAM RAMADAN