Minggu, 11 Januari 2026

Diskotek Planet Jadi Lokasi Transaksi Ekstasi, 4 Orang Divonis Berat, Pemasok Masih Buron

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gilang Febriyangga, Ifan Herianto, Putra Anggara dan Lia Yespiana saat sidang di Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa perkara narkotika, Kamis (4/9). Mereka terbukti bersalah menjadi perantara peredaran ekstasi yang dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Watimena dan Rinaldi, menegaskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Yuanne saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, terdakwa Gilang Febriyangga divonis paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider empat bulan kurungan. Ifan Herianto Pohan alias Ifan dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp4,3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putra Anggara mendapat hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan. Sementara Lia Yespiana alias Lia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyebut, hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. “Hukuman ini sudah pantas. Ke depan harus lebih berhati-hati,” tegas Yuanne.

Kasus ini bermula dari operasi Ditresnarkoba Polda Kepri pada 13 Februari 2025. Polisi menggerebek Diskotek Planet, Batuampar, dan menangkap Lia serta Ifan di lorong VIP dengan barang bukti 10 butir ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam Lia.

Pengembangan berlanjut ke Gilang, karyawan hotel di kawasan Penuin. Ia ditangkap dengan barang bukti 20 butir ekstasi. Dari hasil interogasi, Gilang mengaku mendapatkan barang itu dari Putra Anggara dengan harga Rp260 ribu per butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 butir ekstasi setara 3,60 gram MDMA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian dan Aditya Syaummil menegaskan para terdakwa merupakan jaringan perantara, bukan sekadar pengguna. “Chat log antar terdakwa menunjukkan adanya permufakatan untuk mengedarkan,” ujar Aditya di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap keberadaan pemasok bernama Arya Anjaya yang hingga kini buron. Arya disebut sebagai penghubung ekstasi dari luar Batam yang kemudian diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update