Kamis, 5 Maret 2026

Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan dan Aplikator Bayar THR dan BHR Tepat Waktu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pekerja di Kawasan Batamindo Mukakuning. Dok.Batampos

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengimbau seluruh pengusaha serta perusahaan aplikasi pengemudi dan kurir online di Batam agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/36/500.15.14.1/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, SH, MH.

Yudi menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yudi, Rabu (4/3).

Baca Juga: Terlapor Penipuan Kavling Bodong Sagulung Ditemukan, Segera Panggil untuk Diperiksa

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima satu bulan upah, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Selain THR bagi pekerja formal, Disnaker juga mengingatkan perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” tegasnya.

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Komisi III Turun Lagi, Isu Limbah dan Reklamasi Mentah, Sidak DPRD Tak Temukan Pelanggaran

Yudi juga mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi permasalahan, Disnaker Batam membuka posko pengaduan dan konsultasi THR di tiga lokasi, yakni Kantor Disnaker Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, dan BIP Muka Kuning.

“Kami berharap seluruh perusahaan dan aplikator mematuhi ketentuan ini agar hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi menjelang hari raya,” tutup Yudi.(*)

SALAM RAMADAN