
batampos – Menjelang perayaan Natal 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja. Kepala Disnaker Batam, Rudi Yudi Suprapto, mengingatkan seluruh perusahaan di Batam agar tidak menunda-nunda pemenuhan hak pekerja tersebut, terlebih THR menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.
Menurut Yudi, pembayaran THR Natal wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum perayaan, atau selambat-lambatnya pada 18 Desember 2025. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR harus dibayarkan paling lambat tanggal 18 Desember 2025. Kami minta perusahaan disiplin dan tertib menjalankan aturan ini,” tegas Yudi Suprapto, Selasa (9/12).
Ia menjelaskan, besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah setara dengan satu kali gaji bulanan, mengikuti UMK Batam 2025 yang berada di kisaran Rp4,98 juta. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Rumusnya satu bulan gaji dibagi dua belas, lalu dikali masa kerja. Jika masa kerja enam bulan, maka contohnya Rp4.900.000 dibagi 12 dikali 6, hasilnya sekitar Rp2,49 juta,” jelasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan adil, Disnaker Batam juga membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disnaker. Posko itu akan menerima laporan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayar THR, serta menindaklanjuti kasus secara langsung dengan pendekatan mediasi maupun penegakan aturan formal.
“Kami membuka posko THR di kantor. Jika ada aduan pekerja mengenai keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran, akan segera kami telusuri,” tutur Yudi.
Ia juga mengimbau pekerja untuk melapor apabila mendapatkan perlakuan tidak adil, termasuk pembayaran tidak sesuai hitungan proporsional, pemotongan sepihak, atau penundaan tanpa alasan jelas.
Yudi menambahkan, pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat menjelang akhir tahun. Perputaran ekonomi di pusat belanja, pasar, dan transportasi biasanya meningkat berkat tambahan pendapatan karyawan.
“THR selain penting bagi kesejahteraan pekerja, juga mendorong roda ekonomi Kota Batam menjelang akhir tahun. Jadi semua pihak harus memahami manfaatnya,” ujarnya.
Disnaker berharap tidak ada lagi perselisihan pembayaran THR seperti tahun-tahun sebelumnya dan meminta perusahaan menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan pekerja. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



