
batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Banyak yang masih ragu apakah pekerja kontrak atau harian lepas juga berhak menerima THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), Diky Wijaya, menegaskan bahwa THR merupakan hak seluruh pekerja, baik yang berstatus PKWT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“THR adalah hak semua pekerja, baik yang statusnya PKWT maupun PKWTT,” kata Diky kepada Batam Pos, Minggu (15/3).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar berhak menerima THR, salah satunya terkait masa kerja minimal.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Mulai Tinggalkan Batam, Dumai Line Siagakan Armada Ekstra
Menurutnya, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika masa kerja pekerja telah mencapai satu tahun atau lebih, maka THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji penuh.
“Jika masa kerja satu tahun atau lebih, maka THR yang diterima satu bulan gaji. Jika masa kerja belum genap satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja,” jelasnya.
Diki juga menjelaskan mengenai pekerja kontrak yang masa kerjanya diperpanjang menjelang Lebaran. Dalam kondisi tersebut, perhitungan masa kerja akan bergantung pada ada atau tidaknya jeda antara kontrak lama dengan kontrak yang baru.
Jika tidak terdapat jeda waktu antara kontrak pertama dan kontrak berikutnya, maka masa kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama dimulai.
Namun jika terdapat jeda waktu antara dua kontrak tersebut, maka masa kerja dihitung kembali dari awal sejak kontrak terbaru dimulai.
“Jika ada jeda waktu, maka masa kerja dihitung dari kontrak terbaru. Jadi jangan lupa cek kembali kontrak kerja Anda agar Lebaran nanti lebih tenang dan berkah,” pesannya.
Baca Juga: Kelancaran Arus Barang Jadi Fokus Baru BP Batam Dukung Investasi
Selain pekerja tetap dan kontrak, pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR.
Diky menjelaskan bahwa pekerja harian lepas juga memiliki peluang mendapatkan THR, namun dengan syarat tertentu.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Berdasarkan aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja PKWT atau PKWTT,” katanya.
Dengan demikian, pekerja harian lepas masih dapat menerima THR selama mereka memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Artinya pekerja harian lepas bisa mendapatkan THR selama masih terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan. Namun jika tidak ada perjanjian kerja, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR,” jelasnya.
Baca Juga: Disnaker Batam Jemput Bola, LPK Siap Ikut Mini Kompetisi Pengadaan Barang dan Jasa
Diky juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja sebagaimana mestinya, para pekerja diminta untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk menyampaikan keluhan.
“Jika THR tidak dibayar sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke posko pengaduan yang sudah disediakan pemerintah,” katanya.(*)



