
batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 yang kini berada di atas Rp5 juta memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kesiapan dunia usaha membayar upah sesuai ketentuan. Pasalnya, di sejumlah sektor seperti perdagangan dan jasa, khususnya usaha menengah, masih banyak pekerja yang digaji jauh di bawah UMK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, memastikan hingga saat ini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan keberatan atas penetapan UMK Batam 2026.
“Belum ada ajuan keberatan dari perusahaan terkait pembayaran upah sesuai UMK 2026,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Isu pengupahan ini mencuat karena di lapangan masih ditemukan sejumlah restoran, toko, hingga gerai di pusat perbelanjaan yang rata-rata menggaji karyawannya di kisaran Rp3 jutaan per bulan. Dengan UMK baru yang melonjak, muncul harapan agar setidaknya terjadi penyesuaian atau “nyundul upah”, misalnya naik ke kisaran Rp4 jutaan.
Namun Yudi menjelaskan, tidak semua jenis usaha wajib mengikuti UMK secara penuh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 31 yang memuat Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Dalam aturan tersebut, usaha mikro dan kecil memang dikecualikan dari kewajiban membayar upah minimum,” jelasnya.
Meski demikian, pengecualian itu bukan tanpa batas. UU 6/2023 memberikan ruang bagi UMKM untuk membayar upah di bawah UMK dengan sejumlah syarat ketat. Di antaranya, harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja, serta upah yang dibayarkan tidak boleh lebih rendah dari 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di daerah.
“Kesepakatan itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudi.
Selain itu, kriteria UMKM yang mendapat pengecualian juga dibatasi, yakni usaha dengan omzet di bawah Rp15 miliar per tahun. Ketentuan ini juga diperkuat dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, perusahaan kecil dengan omzet rendah atau jumlah karyawan terbatas tidak diwajibkan mengikuti UMK, selama memenuhi kriteria tertentu. Usaha yang dimaksud antara lain yang mengandalkan sumber daya tradisional, tidak bergerak di bidang teknologi tinggi, serta bukan usaha padat modal.
Dengan demikian, Disnaker menegaskan bahwa UMK Batam 2026 tetap menjadi acuan utama bagi perusahaan skala menengah dan besar. Sementara bagi UMKM, pemerintah memberi fleksibilitas, namun tetap dengan perlindungan agar pekerja tidak menerima upah yang terlalu rendah. (*)



