Jumat, 13 Februari 2026

Disnakertrans Kepri Segera Periksa Dugaan 200 TKA Jadi Buruh Kasar di KEK Nongsa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F Cecep Mulyana

batampos – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri memastikan akan segera memeriksa dugaan 200 Renaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.

“Itu yang nantinya kita mau periksa. Tapi sebentar lagi sedang dibuat SPT-nya,” katanya, Kamis (12/2).


Baca Juga: Limbah B3 Tumpah, Polda Kepri Selidiki Dugaan Pencemaran Laut Dangas

Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin,” lanjutnya.

Diky menambahkan, Disnakertrans Kepri saat ini juga tengah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran.

“Sekarang kami masih mengecek yang di wilayah Tanjung Sauh. Yang di Tanjung Sauh clear on clear, aman, RPTKA-nya semua sesuai,” kata dia.

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Siswa di Batam, Polisi Selidiki Potensi Korban Lainnya

Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

ReporterArjuna

Update