Jumat, 3 April 2026

Ditanya UMK Batam, Kadisnaker: Tidak Ada Sangkut Paut Lagi Dengan Kota

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Buruh Kota Batam yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, Kamis (25/11/2021). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Hingga saat ini permasalah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Serikat pekerja juga meminta agar UMK Kota Batam di tahun 2022 harus naik 7 hingga 10 persen. Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dijadikan acuan untuk penetepan UMK Inkonstitusional bersyarat.

Terkait hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, kewenangan Pemko Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan UMK sudah selesai. Selanjutnya untuk penetapan menjadi kewenangan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad

“Kalau koordinasi saya rasa tidak perlu lagi. Sebab tugas dan kewenangan kami sebagai DPK (Dewan Pengupahan Kota,red) di Batam sudah selesai. Makanya angka tersebut bisa dikirimkan Pak Wali ke Provinsi,” kata dia, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, penetapan upah ini memang harusnya sudah ditetapkan tanggal 30 November lalu. Namun karena adanya penolakan dari buruh, Gubernur ingin berkoordinasi dengan Batam. Hal ini kata dia, tidak perlu dilakukan. Karena kewenangan sudah sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Tidak ada sangkut paut lagi dengan kota. Sekarang tergantung Pak Gunernur untuk menetapkan angka yang sudah dikirim tersebut,” ujarnya.

Mengengai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja dan telah diputuskan oleh MK bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.

Rudi mengungkapkan hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri. Apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.

“Termasuk soal itu. Kalau Gubernur ingin mencabut atau menetapkan UMK yang sudah dikirim. Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya,” jelasnya.

Berdasarkan surat putusan MK, kenaikan upah ditetapkan 3,27 persen. Sedangkan tuntutan buruh tahun ini, UMK bisa naik 7-20 persen. Hal ini karena biaya hidup yang tinggi, serta harga komoditi yang melonjak tinggi.

Reporter: Yulitavia

UPDATE