
batampos – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2026 telah rampung dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Namun, hingga jelang pengesahan resmi oleh Gubernur Kepri, Pemerintah Kota Batam tercatat belum mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Diki Wijaya, mengatakan seluruh hasil pleno UMK dan UMSK akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur Kepri pada Rabu (24/12). Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Semua UMK dan UMSK se-Kepri sudah dibahas dan ditetapkan dalam pleno. Besok akan diumumkan gubernur dan selanjutnya disahkan melalui SK,” kata Diki kepada Batam Pos, Selasa (23/12) siang di Batam Center.
Diki menjelaskan, mekanisme pengupahan tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan variabel alfa yang nilainya berkisar antara 0,5 hingga 0,9, disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“PP 49 ini unik karena menggunakan variabel alfa. Berbeda dengan PP 51 Tahun 2023 yang lebih sederhana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pleno, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, atau naik 7,06 persen (Rp255.866) dibanding UMP 2025 sebesar Rp3.623.654.
Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepri ditetapkan di angka Rp3.902.096.
Diki menyebutkan, terdapat tiga daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP, yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. Sesuai PP 49/2025, daerah dengan UMK lebih rendah otomatis mengikuti besaran UMP Provinsi.
“Kalau UMK lebih kecil dari UMP, maka berlaku UMP Provinsi,” jelasnya.
Untuk sektor upah minimum sektoral, hingga rapat pleno selesai, hanya Kabupaten Karimun yang mengusulkan UMSK. Sementara kabupaten dan kota lainnya, termasuk Batam, belum menyampaikan usulan resmi ke Pemerintah Provinsi.
“Bupati dan wali kota tentu punya pertimbangan masing-masing. Ada yang tidak mengusulkan UMSK,” kata Diki.
Meski demikian, Diki menegaskan masih ada waktu tiga hari bagi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Batam, untuk mengusulkan UMSK setelah penetapan resmi pada 24 Desember.
“Masih ada waktu sekitar tiga hari setelah penetapan besok, sebelum 1 Januari 2026. Kami masih menunggu kalau ada usulan susulan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah UMSK Batam masih berpeluang ditetapkan, Diki mengatakan hal tersebut bergantung pada keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam bersama pemerintah daerah.
“Nanti tergantung Dewan Pengupahan Kota bersama pemerintah. Kalau diusulkan dan memenuhi ketentuan, tentu akan diproses,” katanya.
Diki juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Batam baru mengusulkan UMK, sementara UMSK belum disampaikan ke provinsi, meski sebelumnya Dewan Pengupahan Kota dan serikat buruh telah menyampaikan usulan sektoral kepada wali kota.
“Dewan pengupahan kota pasti sudah menyampaikan ke wali kota. Soal disetujui atau tidak, itu kembali ke keputusan kepala daerah dengan pertimbangannya masing-masing,” ujar Diki.
Ia menegaskan, pengesahan UMK dan UMSK oleh gubernur akan disampaikan secara resmi kepada seluruh bupati dan wali kota, dan wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2026.
“Ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.(*)



