Sabtu, 31 Januari 2026

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Secara Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman
10 orang perempuan yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara illegal.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pihaknya juga telah menangkap dua pelaku yang diduga menjadi kurir atau tekong berinisial LS dan D.

“Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).

10 PMI Ielgal yang berhasil diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditpolairud Polda Kepri langsung menuju lokasi dan menemukan 10 orang calon PMI ilegal.

“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 orang Pekerja Migran Indonesia dan 2 orang tersangka Inisial LS dan D,” tuturnya.

Kata dia, setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit telepon seluler.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.(*/esa)

Update