Kamis, 15 Januari 2026

Ditreskrimsus Polda Kepri Libatkan Ahli ITB Selidiki Kerusakan Lingkungan di DAS Baloi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Polda Kepri. (F.Antara)

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan pengrusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Polemik mencuat ke permukaan setelah ditemukan aktivitas penimbunan tanah di alur sungai yang melintasi kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah.

Penyempitan alur sungai secara drastis memicu reaksi keras dari masyarakat, terlebih setelah informasi mengarah pada keterlibatan seorang Anggota DPRD Provinsi Kepri dan pihak pengembang yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menyatakan pemanggilan keterangan sejumlah saksi dan pihak terkait telah dijadwalkan mulai 8 hingga 11 April mendatang.

Baca Juga: Tabir Penimbunan Sungai Baloi Terbuka, Lik Khai di Pusaran Masalah Lingkungan

“Untuk pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8 sampai 11 April pekan depan karena saat ini masih menghormati suasana Lebaran Idulfitri,” ujarnya, Jumat (4/4).

Menurut Zamrul, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, dan akan berlanjut ke instansi terkait.

“Hal ini dilakukan untuk membangun kronologi kejadian secara menyeluruh dari akar hingga ke level kebijakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Subdit Tipidter fokus pada pengumpulan bukti dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di DAS Baloi.

Baca Juga: Bangunan Baloi Apartement Tak Sesuai PL, Li Claudia: Tolong Dirlahan Tindak

“Kami sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” lanjutnya.

Selain itu, Ditreskrimsus juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menentukan titik koordinat lokasi yang terdampak.

Usai libur Lebaran, tim gabungan dijadwalkan melakukan survei lapangan guna memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Terpisah, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penimbunan di alur Sungai Baloi telah berlangsung selama sekitar satu bulan terakhir.

Baca Juga: Sungai di Baloi Ditimbun Secara Ilegal, Li Claudia Ultimatum Pembongkaran, Lik Khai: Saya Akan Bertanggung Jawab

Penimbunan menggunakan material berupa tanah yang bercampur dengan sisa bangunan dari proyek Baloi Apartment milik pengembang. Akibat aktivitas tersebut, lebar sungai yang awalnya sekitar 25 meter kini menyusut drastis menjadi hanya sekitar 5 meter.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar, mengingat daya tampung sungai yang menurun drastis menyebabkan banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut. Adapun Sungai Baloi sendiri memiliki panjang mencapai 6,51 kilometer dan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Sukajadi, yang memiliki peran penting dalam sistem drainase Kota Batam.

Polda Kepri menegaskan akan bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup. (*)

 

 

Reporter: Aziz Maulana

Update