Jumat, 23 Januari 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Vape Etomidate Senilai Rp43 Juta di Tanjunguma

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sebanyak 43 unit rokok elektrik (vape) dan barang bukti lainnya yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjunguma. F.Istimewa

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 43 unit rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate,. Nilai ekonominya mencapai Rp43 juta. Setiap unit vape dijual seharga Rp1 juta di pasaran.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (15/1) sekitar pukul 07.15 WIB di pinggir Jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

“Kami mengamankan seorang pria, berinisial MA. Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” sebutnya.

Baca Juga: Harga Emas Sepekan Naik Rp192 Ribu, Warga Batam Ramai Beli Untuk Investasi

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa liquid vape berisi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka pada pagi harinya. Saat diamankan, tersangka menunjukkan sebuah kantong plastik warna biru yang di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan Richiesto berisi 43 cartridge pod liquid vapeyang dibungkus plastik klip warna hitam.

“Selain puluhan vape tersebut, kami juga mengamankan tas bekal makanan berlapis aluminium foil warna hitam, kantong kresek warna biru, satu unit telepon genggam Vivo Y03, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru-hitam bernomor polisi BP 4803 QH,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka memperoleh puluhan vape tersebut dari seorang pria berinisial Naren yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu didapat dengan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Modusnya Tawarkan Harga Murah, Waspada Penipuan Online

“Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Komarudin.

Menurut dia, kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai modus peredaran. Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran vape mengandung zat berbahaya di lingkungan sekitar. (*)

ReporterYashinta

Update