Sabtu, 24 Januari 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 111 Gram Sabu di Batam, Dua Tersangka Dibekuk

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti yang diamankan dari tangan AO (52) dan AS (51). Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali meringkus jaringan narkotika di Batam. Dua pria berinisial AO (52) dan AS (51) diringkus petugas di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 111,92 gram, Jumat (10/10).

Penangkapan AO terjadi terlebih dulu di kamar lantai dua Nick’s Homestay, Jalan Abuyaltama, Komplek Ruko Papa Mama sekitar pukul 10.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk ponsel Oppo A18 milik AO, sepasang sepatu biru tua, gunting, dan kartu identitas tersangka.

Kepada polisi, AO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan tak sampai satu jam kemudian, tepat pukul 11.15 WIB, AS ditangkap di Perumahan Papa Mama Residence Blok F Nomor 8, Batam Kota.

Dari AS disita mobil Toyota Avanza BP 1706 O dan ponsel Xiaomi Redmi Note 13 yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, sabu yang diedarkan berasal dari seorang berinisial Surya yang kini masih dalam pengejaran.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan lainnya,” tegas Anggoro.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik pada ponsel para tersangka serta analisis jaringan peredaran sabu tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kepri sepanjang 2025 dengan tidak hanya membidik pengedar lapangan, tapi juga jaringan di atasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Update