
batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, ganja, dan ekstasi, Kamis (5/12). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan Oktober dan November.
Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni 2,08 kg sabu, 5,41 kg ganja dan 638 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut didapati dari 13 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Kepri Gandeng Pemko Batam untuk Tingkatkan Literasi Keuangan dan Lindungi Konsumen
Ia menjelaskan seluruh narkotika tersebut diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan joint investigation.
Adapun barang bukti tersebut didapati dari beberapa kawasan di Batam, seperti Batam Kota dan Sekupang.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” katanya.
Tidar menambahkan pemusnahan ini dilakukan dengan tiga cara. Untuk sabu dilarutkan ke dalam air panas, ganja dimusnahkan dengan dibakar, serta ekstasi diblender dan dilarutkan ke air panas.
“Tidak hanya mengamankan pelaku peredaran, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah seorang tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri,” ungkapnya.
Baca Juga: Ekspor Nonmigas Batam Tumbuh 24,99 Persen, Mesin dan Peralatan Listrik Paling Dominan
Ia berharap kolaborasi antara instansi ini bisa terus berlangsung. Sehingga, Kepri terbebas dari peredaran narkotika.
“Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kita dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



