batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 6.502,4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus sejak Januari dan Februari 2022.
Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Panuju Sinaga, mengatakan, pemusnahan narkotika tersebut berdasarkan tiga laporan polisi. Dengan jumlah tersangka enam orang yakni MS, ARG, DTP, HS, P dan MT.
“Pemusnahan ini juga berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika. Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja″ ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tersebut lanjutnya disaksikan langsung oleh para tersangka serta perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia UL Hak, menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Reporter: Messa Haris