
batampos – Fahrizal dan Geraldi, dua terdakwa kasus narkoba yang berperan sebagai kurir 39,5 sabu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab, keduanya sempat dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Christopher dari LBH Suara Keadilan mengatakan permohonan keringanan hukuman disampaikan kedua tetdakwa pada sidang minggu lalu. Kedua terdakwa menangis memohon keringanan kepada majelis hakim atas tuntutan hukuman mati.
“Keduanya meminta keringanan hukuman saat pembelaan, bukan bebas,” ujar Cris di PN Batam, Senin (27/5).
Baca Juga: Beroperasi di Apartemen, Polda Kepri Ungkap Laboratorium yang Memproduksi Sabu Cair di Batam
Menurut Cris, keduanya tak membantah atas dakwaan jaksa. Hanya saja, mereka sebagai kurir yang tergiur upah karena tuntutan ekonomi. Bukan sebagai pemilik barang haram tersebut. Apalagi kedua terdakwa juga belum menikmati uang yang dijanjikan untuk membawa sabu.
“Mereka bukan pemilik, hanya dijanjikan upah oleh seseorang yang berstatus DPO untuk mengambil barang tersebut,” jelas Cris.
Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberi hukuman ringan kepada kedua terdakwa. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, bisa memberi hukuman yang seadil-adilnya.
“Besok (hari ini, Selasa (28/5) vonis dari hakim. Semoga majelis hakim bisa memberi hukuman yang adil,” sebut Cris.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati dua kurir narkoba. Kedua kurir narkoba ini yakni Fahrizal dan Geraldi, dua kurir narkoba 39,5 kilogram jenis sabu.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum, Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.
Dimana para terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa mengambil sabu dari tug boat atau pancung di Seitokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta kerjaan Karena membutuhkan uang.
Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



