
batampos – Beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi (PT) Kepri telah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda atas kasus narkotika. Meski begitu, ternyata status Satria Nanda sebagai anggota Polri masih aktif.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan hasil putusan banding Satria nanda untuk status kepegawaian masih belum keluar. Dimana banding atas PTDH di Polda Kepri dilayangkan ke Mabes Polri. “Masih belum,” ujar Eddwi belum lama ini.
Dijelaskan Eddwi, Polda Kepri juga menunggu hasil keputusan banding PTDH Satria Nanda. Apakah ditolak atau diterima. Jika banding ditolak, maka barulah status PTDH terhadap Satria bersifat final.
“Masih menunggu dari Mabes,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Satria Nanda merupakan salah satu terdakwa kasus besar narkotika yang ditangani Polda Kepri. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri pada minggu lalu. Putusan majelis hakim PT itu membatalkan vonis seumur hidup majelis hakim PN Batam pada bulan Mei lalu.
Dalam pertimbangan majelis hakim PT, Satria Nanda dinilai sebagai aktor intelektual kasus narkotika. Dimana ia bisa saja membatalkan rencana pemufakatan jahat tersebut karena menjabat sebagai Kasat Narkoba. Namun hal itu tak dilakukannya.
Dalam perkara itu, Satria disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba dalam jumlah besar. Perannya dianggap signifikan karena memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan peredaran gelap.
Selain Satria Nanda, mantan kanit Satnarkoba Polrresta Barelang juga divonis mati oleh majelis hakim PT. Pertimbangan hukumannya hampir sama dengan Satria Nanda.
Sedangkan 8 anggota lainnya selamat dari hukuman mati. Mereka mendapat vonis seumur hidup penjara, sama persis dengan vonis hakim PN Batam. (*)
Reporter: Yashinta



