Rabu, 14 Januari 2026

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Kiriman

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (7/1) dini hari. F.Istimewa

batampos – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan, Rabu (7/1) dini hari. Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan penindakan terhadap satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjunguban.

“Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari Tim Intelijen pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan,” ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Jumat (9/1).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.

Baca Juga: Rokok Ilegal hingga Narkotika Masih Bayangi Batam

Pada Rabu (7/1) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati speedboat dari arah Punggur menuju Tanjunguban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2.

“Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri,” bebernya.

Pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, terdapat muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga: Imbas Kontainer Tertahan di Batuampar, 300 Pekerja PT BBRI Resmi Terkena PHK

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (*)

Update