Selasa, 13 Januari 2026

DJP Kepri Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp2,66 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi, kegiatan sita serentak atas aset milik wajib pajak yang menunggak pembayaran. F. DJP Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menggelar kegiatan sita serentak atas aset milik wajib pajak yang menunggak pembayaran, Rabu (18/6). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.

Kegiatan tersebut dibuka secara daring oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi, dari Kota Batam.

Ia mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjungpinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjungbalai Karimun.

“Sita Serentak 2025 ini merupakan langkah penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Rizal dalam sambutannya.

Ia menambahkan, aksi penyitaan ini juga ditujukan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran wajib pajak agar segera melunasi utangnya.

Dari hasil kegiatan ini, tercatat 14 objek disita. Aset tersebut berupa kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan, serta rekening yang tersimpan di perbankan. Total nilai taksiran seluruh aset yang disita mencapai Rp2,66 miliar.

Setelah penyitaan dilakukan, KPP akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk aset berupa rekening wajib pajak yang disita, KPP akan menjalankan prosedur pemindahbukuan guna pelunasan utang pajak.

Meski demikian, DJP Kepri tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utangnya sebelum aset yang disita diumumkan secara resmi untuk dilelang oleh KPKNL. (*)

Update