Jumat, 26 April 2024
spot_img

DKPP Antisipasi Masuknya Penyakit Mulut dan Kuku ke Batam

Berita Terkait

spot_img
Hewan Kurban 2 F Cecep Mulyana
Hewan kurban di Batam. F.Cecep Mulyana

batampos – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kota Batam Mardanis mengatakan, Hingga Rabu (18/5) belum ada temuan kasus terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang masuk ke Kota Batam.

“Sejauh ini belum ada laporan terkonfirmasi virus PMK terhadap ternak yang masuk ke Kota Batam,” ujar Mardanis.

Dia menyebutkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya tetap melakukan pengawasan lalu lintas secara ketat terhadap ternak yang masuk ke Batam. Tak dipungkiri, Batam bukan sebagai daerah produksi ternak, sangat rentan masuknya wabah virus PMK terhadap ternak yang dikirim atau dilalulintaskan dari daerah asal terutama masuk tanpa dilengkapi dokumen yang diharuskan.

“Intinya kita menjaga Batam jangan sampai terjadi penularan PMK,” tambah Mardanis.

Sehubungan dengan kejadian wabah PKM yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tanggal 9 Mei 2022, maka disampaikan beberapa hal.

Diantaranya perkembangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sudah menyebar di 14 Provinsi yaitu Jawa Timur, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan (update data per 17 Mei 2022).

Situasi dan kondisi Provinsi Kepri, khusunya Kota Batam, sampai saat ini belum ditemukan PMK secara klinis serta belum ada laporan dari petugas kesehatan hewan dinas Kabupaten/Kota, peternak dan pelaku usaha. Upaya deteksi dini akan dilaksanakan surveilans pengawasan berbasis pengujian laboratorium oleh Balai Veteriner Bukittinggi.

Mardanis menambahkan, Virus PMK tidak menular ke manusia (non zoonosis) dengan angka kematian (mortalitas) rendah 1,2 persen. Namun tingkat penyebaran penyakit (morbiditas) bisa mencapai 90 – 100 persen pada hewan ternak.

Penularan dapat melalui kontak secara langsung (dengan hewan sakit, dengan sekresi dan bahan-bahan yang terkontaminasi virus PMK, serta hewan karier/pembawa penyakit), tidak langsung (melalui bahan/alat yang terkontaminasi virus PMK, lalulintas transportasi (ternak, orang dan barang), petugas kandang, pakan ternak, produk ternak berupa susu, daging, jerohan, tulang, darah, semen, embrio, dan feses dari hewan sakit), melalui udara (aerosol), serta melalui swill feeding (makanan sisa restoran/hotel/kapal/pesawat) terutama pada ternak babi.

Selanjutnya, kerugian yang ditimbulkan apabila terjadi wabah, secara ekonomi (kematian ternak, hewan sakit) juga penutupan wilayah menyebabkan terhentinya perdagangan ternak lokal dan ekspor sekaligus mempengaruhi kebutuhan pangan asal hewan di Kota Batam. Dibutuhkan anggaran untuk penanggulangan penyakit meliputi pengawasan, pengujian, pengobatan serta sarana prasarana termasuk kelengkapan alat pelindung diri petugas, kompensasi akibat kebijakan stamping out (pemusnahan ternak).

Pihaknya juga telah melaksanan manajemen risiko sebagai upaya antisipasi masuk dan menyebarnya PMK di Kota Batam yakni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kota Batam Riau dan Polresta Barelang (Informasi dan kesiagaan awal), Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada pelakun usaha/pedagang ternak, Surveilans klinis untuk mengetahui kondisi kesehatan ternak secara langsung ke kandang isloasi dan penampungan ternak. Terkahir, rapat koordinasi teknis sektoral (Direktur kesehatan hewan, Dinas Kabupaten/Kota yang menjalankan fungsi peternakan dan kesehatan se Kepri, Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri, Balai Veteriner Bukittinggi).

Seelamjutnya, tindakan dan respon cepat yang dilakukan Pejabat Otoritas Veteriner Bersama dengan tim Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam diantaranya bekerjasama dengan Balai Karantina pertanian kelas I Batam memperketat pengawasan terhadap pemasukan ternak rentan PMK menjelang Hari Raya Qurban / Idul Adha. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan ternak / surveilans klinis di kantong-kantong kandang penampungan ternak, sekaligus pemberian sosialisasi ke masyarakat, peternak/pedagang. Melakukan biosekuriti secara ketat diantaranya penyemprotan disinfektan ternak, kandang dan peralatan termasuk petugas yang keluar masuk kandang ternak.

Selain dilakukan dilakukan juga pemisahan ternak yang baru dengan ternak yang lama serta ternak yang ada indikasi kurang sehat. Tindakan isolasi terhadap ternak yang baru masuk ke kandang penampungan selama 14 hari. Pemberian obat suportif (vitamin) dan antibiotik jika diperlukan.

Jika ada ternak yang sakit dengan gejala klinis berindikasi PMK pisahkan/isolasi ternak tersebut serta melakukan pengobatan dengan menerapkan biosekuriti ketat. Melaporkan pada kesempatan pertama ke Otovet Provinsi Kepri untuk diteruskan ke Balai Veteriner Bukittinggi guna investigasi dan peneguhan diagnosa.

“Saat ini ternak yang masuk ke batam untuk kebutuhan hewan kurban banyak berasal dari Lampung yang masuk melalui Kuala Tungkal . Ini perlu pengawasan ekstra dan jadi perhatian bersama juga karena Lampung sudah termasuk provinsi yang terkonfirmasi tertular penyakit PMK,” jelas Mardanis.

Drh. Samuel Tampubolon Selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kota Batam menambahkan, pihaknya telah mengambil tindakan karantina serta isolasi selama 14 hari terhadap ternak yang masuk ke Kota Batam tanggal 14 dan 15 Mei 2022 yang terdiri dari ternak sapi asal lampung sebanyak 75 ekor, kambing asal lampung sebanyak 60 ekor, kambing asal asahan sumut sebanyak 55 ekor dan domba asal Asahan sumut sebanyak 20 ekor.

Ternak sapi dan kambing yang berasal dari Lampung masuk ke Batam melalui jalur laut Kuala Tungkal. Sedangkan ternak kambing dan domba yang masuk ke Batam melalui jalur laut Sei Pakning, Riau. Semua ternak yang diisolasi akan diobservasi elam 14 hari untuk mengetahui apakah ada muncul gejala klinis atau tidak.

Secara umum gejala klinis PMK adalah PMK pada sapi ditandai dengan gejala yang sangat jelas, yaitu sapi menderita sakit dan adanya hipersalivasi dan kepincangan. Kelenjar submandibular terlihat jelas membengkak, hewan tertular bisanya lebih sering berbaring.

Selanjutnya tampak gejala kelesuan dan menurunnya nafsu makan. Jika diperiksa lebih dekat, maka terdapat lesi berupa vesikel/lepuh atau erosi pada daerah mulut (lidah, gusi, langit-langit dan selaput lendir pipi) dan teracak kaki (bagian korona, diantara teracak). Suhu tubuh sekitar 40-41o C.

Untuk mengantisipasi merebaknya virus PMK pada ternak terutama ternak yang dilalulintaskan/dikeluarkan melalui jalur Kuala Tungkal, Pphak Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi Pada tanggal 15 Mei 2022 telah Mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Sertifikasi Karantina Terhadap Media Pembawa PMK nomor : S-1097/KR.120/K.24.B/05/2022 termasuk memberlakukan penutupan sementara pengiriman hewan ternak ke Batam.

Drh. Samuel menambahkan, selama karantina dan masa isolasi dilakukan observasi guna memonitor apakah akan muncul gejala klinis mengarah ke PMK atau tidak pada sapi dan kambing atau domba.

“Apabila nanti misalnya ada ternak yang diisolasi ada menunjukkan gejala klinis yang mengarah ke PMK, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam akan segera melaporkan kasus ke instansi terkait baik ke Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Kesehatan Hewan provinsi kepulauan riau, Balai Veteriner Bukittinggi , Direktorat Keswan Kementerian Pertanian dan Instansi terkait Lainnya,” tambah Drh. Samuel.

Adapun surat edaran yang sudah terbit dalam rangka peningkatan kewaspada terhadap bahaya penyakit PMK adalah meliputi Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak dimana pada bagian E poin 2d yang berbunyi “Melakukan pelarangan pengeluaran dan/atau pemasukan hewan, produk hewan, dan /atau media yang dimungkinkan membawa PMK dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Surat Edaran Direktur Jenderal Peternkan dan Kesehatan Hewan Nomor : 06005/PK.310/F/05/2022 tentang Peningkatan Kewsapadaan Terhadap Penyakit Mulut dan kuku.

“Terkahir Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Nomor :524/385/DKP2KH tanggal 09 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Ketat terhadap Penyakit Mulut dan Kuku yaitu pada poin 7 yang berbunyi Melarang Pemasukan dan jual beli ternak berkuku belah (terutama sapi, kambing, domba, dan babi) serta produknya dari daerah tertular penyakit kuku dan mulut,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update