Kamis, 15 Januari 2026

DLH Pastikan Izin Lingkungan Proyek Samping Hotel Vista Lengkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivitas penggundulan bukit di sekitar kawasan Hotel Vista, Baloi, Batam. Foto. Hendrik Hermawan Akar Bhumi.

batampos – Aktivitas penggundulan bukit di sekitar kawasan Hotel Vista, Baloi, Batam, yang belakangan menuai sorotan publik, dipastikan memiliki kelengkapan dokumen lingkungan. Hal itu ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyusul ramainya perbincangan soal dampak lingkungan proyek tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, mengatakan bahwa seluruh dokumen yang menjadi kewenangan instansinya sudah diterbitkan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

“Ya, yang menyangkut kewenangan DLH sudah lengkap,” ujarnya, Kamis (16/5).

Ia menjelaskan, dokumen UKL-UPL dan PKPLH tersebut terbit atas nama PT Utamamas Propertindo pada Desember 2024, dengan kegiatan “Pembangunan dan Operasional Multifunction Hall”.

Baca Juga: Periksa Proyek Cut and Fill, BP Batam Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Tak hanya itu, izin pematangan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam juga telah dikeluarkan pada Maret 2025. Sedangkan untuk urusan tata ruang, IP menyebut perusahaan juga sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Batam, yang terbit pada Desember 2024.

“Tata ruang clear, lokasi juga di luar kawasan hutan lindung,” tambahnya.

Meski demikian, proyek tersebut tetap menuai kritik. Selain karena dampaknya terhadap lingkungan, publik juga mempertanyakan transparansi proyek serta dugaan keterlibatan salah satu petinggi daerah.

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya enggan memberikan penjelasan rinci saat dimintai tanggapan. Ia menyarankan agar media menanyakan langsung ke pihak Hotel Vista. Namun, ia menegaskan bahwa proyek diperbolehkan berjalan jika semua dokumen dan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur.

“Kalau dokumen lengkap dan pelaksanaannya sesuai SOP, itu berarti jalan, tidak ada masalah,” katanya.

Amsakar mengingatkan bahwa pelanggaran bisa terjadi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan.

“Yang tidak boleh, ini luasan sebenarnya peruntukannya tidak untuk itu, dan itu yang dibangun. Atau ini ada sisa, ini yang dimanfaatkan, itu yang tidak boleh,” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update