Sabtu, 3 Januari 2026

DLH Tindak 12 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan, 5 Orang Diproses ke Pengadilan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang pelaku pembuang sampah berupa kain bekas di Marcopolo, Sagulung di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah sembarangan di berbagai titik. Sejak awal tahun hingga April 2025, DLH mencatat sebanyak 12 pelanggar telah ditindak. Dari jumlah tersebut, lima pelanggar diproses hingga ke pengadilan karena terbukti membuang sampah dalam jumlah besar.

“Sudah 12 pelanggar kita tangkap dan tindak. Lima orang di antaranya masuk proses peradilan karena volume sampah yang dibuang cukup besar,” ujar Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, Jumat (1/5).

Ia menjelaskan, tidak semua pelanggar langsung dibawa ke ranah hukum. Jika volume sampah yang dibuang masih tergolong kecil, pelaku hanya diberikan surat pernyataan dan teguran tertulis, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.

“Contohnya, kalau hanya buang satu atau dua kantong kecil, kita beri peringatan keras dan minta buat surat pernyataan. Tapi kalau buangnya sudah dalam jumlah besar, seperti kasus pembuangan kain bekas di kawasan PT Marcopolo Sagulung beberapa waktu lalu, itu langsung kita serahkan ke pengadilan,” jelas Herman.

Penindakan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. DLH bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin.

“Pengawasan kita lakukan hampir setiap satu hingga dua hari sekali. Minimal dua kali dalam sebulan kita lakukan penindakan. Biasanya yang tertangkap itu ada dua hingga tiga orang,” ujarnya.

Namun demikian, DLH tidak langsung memproses setiap pelanggar secara individual ke pengadilan. Proses hukum baru ditempuh setelah beberapa pelanggar dengan kategori berat terkumpul.

“Misalnya hari ini ada dua pelanggar buang sampah dalam jumlah besar, besok ada tiga lagi, nah kalau sudah lima orang, baru kita ajukan ke pengadilan secara bersamaan. Ini juga untuk efisiensi proses hukum,” terang Herman.

Ia menambahkan, sanksi denda bagi pelanggar bervariasi tergantung putusan hakim. Namun, pihaknya menekankan bahwa sanksi tegas ini bertujuan memberi efek jera agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi. Dari 12 pelanggar yang kami tindak, semuanya diberikan teguran keras, dan sejauh ini tidak ada yang mengulangi perbuatannya,” katanya.

DLH Batam pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Pembuangan sampah harus dilakukan di tempat yang telah disediakan, dan sesuai dengan jadwal angkut yang ditentukan.

“Kami minta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Mari jaga Batam tetap bersih dan sehat. Kalau ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas Herman.

DLH juga membuka layanan pengaduan masyarakat jika menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal.

“Laporkan jika melihat ada yang buang sampah sembarangan, bisa ke DLH atau melalui layanan pengaduan Pemko Batam,” tambahnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update