
batampos– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri memastikan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Blue steel industries perairan Kabil, Kota Batam tidak memiliki izin lingkungan.
Hal ini berdasarkan hasil pengecekan, sebelum DLHK Kepri melakukan penyegelan lokasi reklamasi ilegal tersebut pada Febuari 2025 lalu. “Mereka melakukan kegiatan tanpa memiliki izin reklamasi,” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri, Jumat (3/11).
Kendati demikian, DLHK Kepri saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menertibkan reklamasi ilegal tersebut. Terlebih, saat ini aktifitas reklamasi di perairan itu terus dilakukan secara terang-terangan.
BACA JUGA:Patroli Blue Light Polda Kepri, Cegah Premanisme dan Jaga Kamtibmas
Hendri menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2025 kewenangan perizinan dan pengawasan, menjadi kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sehingga, persyaratan maupun izin untuk kegiatan reklamasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut sepenuhnya diterbitkan oleh BP Batam, tidak lagi DLHK Provinsi Kepri.
“Jadi tidak menjadi kewenangan Pemprov Kepri lagi. Silahkan koordinasi dengan BP Batam, karena sudah ada PP Nomor 25 tahun 2025,” tegasnya.
Diketahui PT. Blue steel industries kembali melalukan reklamasi setelah dilakukan penyegelan oleh DLHK Kepri. Setidaknya terdapat kurang lebih 20 hektare laut di Kabil yang telah ditimbun. (*)
Reporter: M Ismail



